Dekan Fakultas Hukum Paripurna, Senin mendatangi Polda DIY untuk mengajukan agar kasus Florence tidak masuk ranah pidana.
"Kami sudah bertemu Kapolda, baru saja dari Direskrimsus, ini masih dalam proses penanguhan penahanan," kata Paripurna.
Menurut dia, saat ini proses penanguhan penahanan tengah diteliti pihak penyidik.
"Apakah bisa sehari Florence keluar dari tahanan, kami serahkan semua kepada pihak Polda DIY," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar polisi Kokot Indarto mengatakan masih meneliti proses penanguhan terhadap mahasiswi S2 Notariat tersebut.
"Proses penanguhan diajukan keluarga, dan pihak ketiga Fakultas Hukum UGM Yogyakarta. Hari ini masih proses, mudah-mudahan bisa keluar. Bukan bebas bahasanya, tapi penanguhan penahanan. Sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangannya, dia harus ko0peratif," kata Kokot.
Kejadian itu bermula, pada 27 Agustus 2014, Florence bermaksud membeli BBM di SPBU Lempuyangan. Florence mengambil posisi antrean mobil, tanpa jalur sepeda motor, sehingga diperingatkan aparat TNI yang sedang bertugas dan petugas SPBU juga tidak mengisi kendaraan terlapor.
Kemudian Florence mengungkapkan kekesalannya di media sosila "Path" dengan kata-kata makian terhadap masyarakat Yogyakarta dan mengandung unsur pencemaran nama baik warga Yogyakarta.
Atas perbuatan tersebut kemudian sejumlah perwakilan warga Yogyakarta dan LSM melaporkan Florence ke Polda DIY.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014