"Kelanjutan dari kerjasama kali ini, kami ingin berusaha meyakinkan Polri perihal kegiatan moneter, sistem pembayaran dan makroprudensial yang menjadi tugas dan kewenangan Bank Indonesia," kata Gubernur BI Agus Martowadojo.
Hal tersebut disampaikan Agus saat penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertempat di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta.
Nota Kesepahaman BI-Polri itu sendiri berlaku selama 5 (lima) tahun. Agus menuturkan, kerja sama antara BI dan Polri telah berjalan di tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah.
Kerja sama yang telah terjalin, lanjut Agus, antara lain pengawalan pengangkutan uang Rupiah, penanggulangan tindak pidana pemalsuan uang, penanggulangan tindak pidana perbankan, serta layanan kas di kepulauan terpencil dengan Polisi Perairan (Polair).
"BI dan Polri telah lama menjalin kerja sama tukar menukar data/informasi dalam hal penanggulangan tingkat pemalsuan uang dan penanggulangan tindak kejahatan perbankan. Kualitas dan kecepatan perolehan data dan informasi merupakan salah satu faktor penting dalam penanggulangan tindak pidana," ujar Agus.
Dalam bidang pengamanan dan pengawalan, BI dan Polri telah lama bekerja sama dalam hal pengawalan pengangkutan uang Rupiah antar kantor BI.
Selain itu, BI dan Polri juga akan bekerja sama dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh badan usaha yang melakukan kegiatan manajemen kas dan pengolahan uang.
Dalam hal ini BI membina dan mengawasi aspek kegiatan manajemen kas dan pengolahan uang sedangkan Polri terkait aspek pengamanannya.
Dalam bidang penegakan hukum, kerja sama antara BI dan Polri meliputi aspek tindak pidana terhadap mata uang seperti pidana pemalsuan uang, tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA).
"Tindak lanjut yang akan dilakukan antara BI dan Polri setelah pelaksanaan Nota Kesepahaman ini adalah perumusan Pedoman Kerja pelaksanaan teknis secara bersama-sama oleh pejabat berwenang dari BI dan Polri. Hal ini dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani," kata Agus.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014