Bogor (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bogor menutup paksa operasional pasar swalayan Giant Ekstra yang terletak di Jalan Raya Dramaga, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor lantaran belum mengantongi sejumlah izin.
Penutupan dilakukan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, Minggu, dengan meminta pihak pengelola untuk menghentikan operasional yang sudah dibuka sejak 28 Agustus 2014 lalu.
Wali Kota dalam keterangannya menyebutkan Giant Ekstra sudah melanggar beberapa aturan yakni Peraturan Daerah No 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan, dan Perda No 5 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Perizinan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
"Kita (Pemkot Bogor-red) sudah melayangkan surat peringatan yang ketiga kepada pengelola untuk segera memberhentikan operasional, hari ini kita minta aktivitas dihentikan," kata Bima Arya.
Bima mengatakan untuk mengantisipasi agar Giant Ekstra tidak beroperasi kembali, pihaknya akan menempatkan beberapa petugas Satpol PP untuk menjaga lokasi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menilai pengelola Giant Ekstra telah membandel dan melawan pemerintah dengan tidak memenuhi rekomendasi yang telah disampaikan DLLAJ.
Menurut Usmar, operasional Giant Ekstra dapat terancam dicabut Izin Mendirikan Bangunannya (IMB) karena terindikasi melawan dan melanggar peraturan pemerintah.
"Sekitar dua minggu lalu, Kami sudah melakukan sidak ke Giant Ekstra, karena kita mendapatkan aspirasi dari warga termasuk Rektor IPB sendiri. Karena Giant ini sudah terbangun, kita coba memusyawarahkan dengan memanggil semua pihak terkait termasuk pengelola pusat Giant," kata Usmar.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Usmar, dibahas ada rekomendasi untuk mencegah kemacetan, dibuat celukan sebagai tempat naik dan turun pengunjung.
Menurut Usmar, rekomendasi menyediakan celukan ternyata sudah ada dalam rekomendasi 25 item rekomendasi dari DLLAJ, namun, fakta di lapangan hingga saat operasional Giant Ekstra belum menyediakan celukan yang sudah direkomendaiskan.
"Sampai akhirnya, kebijakan ini kita ambil, karena ternyata mereka tetap memandel memaksa beroperasi, jadi kita ambil tindakan tegas menutupnya. Sampai pihak pengelola belum memenuhi rekomendasi yang ada, jika tidak maka IMB akan kita cabut. Sanksi akan ditegakkan sesuai aturan," kata Usmar.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014