Batam (ANTARA News) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau belum akan memecat seorang Pegawai Negeri Sipil, NK, yang diduga memiliki rekening gendut senilai Rp1,3 triliun dan kini sudah dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Mabes Polri.
"Untuk sementara ini tidak diberhentikan sebagai PNS. Kecuali nanti sudah ada keputusan yang tetap, kami akan melihat perkembangannya," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Minggu.
Wali Kota meminta semua pihak untuk bersabar dan percaya pada proses hukum NK.
Pemerintah Kota juga sedang mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum kepada NK, bila diperlukan.
"Kami serahkan pada aparat hukum. Kalau memang diperlukan (bantuan penasehat hukum-red), iya kami berikan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Ardiwinata mengatakan tidak tahu sejak kapan NK mulai tidak lagi masuk bekerja.
Ia mengatakan Pemkot Batam hingga sampai saat ini belum pernah melakukan komunikasi lanjutan dengan Mabes Polri. Meski begitu, Pemkot siap membantu Bareskrim dalam mengungkap kasus rekening gendut itu.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Batam Agussahiman turut mempertanyakan asal dana yang dimiliki PNS Batam.
"Dari mana dana itu? Itu bukan kecil, Rp1.300 miliar loh, banyak sekali," kata Agussahiman beberapa waktu lalu.
Menurut dia, jika hanya mengandalkan gaji PNS dan tunjangan-tunjangan, tidak mungkin PNS Kota Batam memiliki tabungan sebanyak itu.
"Kalau ada usaha lain, tidak tahu juga. Namun, tidaklah sampai Rp1,3 trilun," kata dia.
Sebelumnya, diwartakan seorang PNS Batam diduga memiliki rekening gendut. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir melakukan transaksi hingga Rp1,3 triliun. Pihak Bareskrim Mabes Polri tengah menyidik dugaan pidana atas kepemilikan rekening gendut itu dan sudah menahan NK di Jakarta.
(Y011/N005)
Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014