Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan Juhedi, Sabtu, tunjangan dana insentif yang belum dibayar itu mulai tahun 2007 hingga 2014 ini.
"Penyebabnya karena dari Kemenag pusat dananya memang belum turun, sehingga kami juga tidak mencairkan kepada para guru penerima tunjangan itu," kata Juhedi, Sabtu.
Saat ini, katanya, pihaknya tengah berupaya, melobi Kemenag pusat melalui Kanwil Kemenag Jatim agar hak-hak guru segera terbayar. Selama ini cenderung ada anggapan miring dari sebagian guru di lingkungan Kemenag Pamekasan terkait tunggakan dana insentif guru yang belum terbayar tersebut.
Para guru ada yang menggap bahwa dana tersebut memang sengaja tidak dicairkan untuk diambil bungannya pada pihak bank. Padahal, dana memang tidak turun dan kalaupun turun biasanya dikirim langsung ke masing-masing rekening guru penerima tunjangan.
"Kami sudah menyampaikan semua ini pada para guru penerima tunjangan itu, dan Alhamdulillah mereka memahami," katanya menjelaskan.
Sebelumnya ratusan guru yang lulus program sertifikasi penerima tunjangan dana insentif dari 13 kecamatan yang tergabung dalam Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI), dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) mendatangi kantor Kemenag di Jalan Swatantra Pamekasan. Mereka itu menuntut agar Kemenag segera melunasi tunggakan tunjangan profesi guru yang mencapai Rp45 miliar tersebut.
Kedatangan AGPAII Pamekasan untuk mendapat kepastian pencairan terkait pencairan tunjangan profesi guru tersebut, sebab telah berlangsung bertahun-tahun.
Berdasarkan data yang disampaikan AGPAII sebanyak 100 orang yang lulus sertifikasi tahun 2011 hingga kini tunjangannya belum dibayar, selama 19 bulan. Pada tahun 2012 sebanyak 133 orang guru, dan mereka belum mendapatkan tunjangan insentif selama 12 bulan.
Sedangkan guru yang lulus program sertifikasi tahun 2007, 2008, 2009, dan 2010 sebanyak 700 guru, dan mereka juga belum dibayarkan. Sedangkan yang untuk tahun 2014 sebanyak 900 guru hanya menerima tunjangan tiga bulan, yakni dari bulan Januari, Februari, dan Maret. Sementara mulai April hingga Desember 2014, mereka tidak mendapatkannya.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014