Beijing (ANTARA News) - Pemerintah Tiongkok pada Jumat memutuskan untuk memotong gaji dan membatasi tunjangan para eksekutif badan usaha milik negara (BUMN), demikian kantor berita Xinhua melaporkan.
Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan Partai Komunis yang dikepalai oleh Sekretaris Jenderal Partai, Xi Jinping, lapor AFP.
"Biro Politik Komite Pusat Partai Komunis menyetujui rencana reformasi sistem yang menentukan gaji para eksekutif BUMN dan tunjuangan-tunjangan untuk mereka," tulis Xinhua.
Mengutip pernyataan dari Biro Politik, Xinhua memberitakan bahwa "gaji yang terlalu tinggi akan dipotong sampai ke level yang masuk akal."
Xinhua sendiri tidak merinci seberapa besar potongan gaji tersebut akan diberlakukan. Namun sebelumnya, majalah bisnis Caijing memberitakan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan usulan pemotongan gaji eksekutif BUMN sampai sekitar 30 persen sehingga menjadi 97.000 dolar AS atau sekitar Rp1,16 milyar per tahun.
Biro Politik di sisi lain mendesak BUMN di Tiongkok untuk meningkatkan etos kerja korporat dan menekankan bahwa disparitas gaji eksekif dengan gaji di sektor industri lain harus dijaga dalam "level yang pantas".
Sejak menjadi kepala Partai Komunis pada November 2012 dan menjadi Presiden Tiongkok pada Maret tahun lalu, Xi Jinping telah mendorong kebijakan penghematan di antara pejabat-pejabat tinggi untuk mengerem pegeluaran negara. Selain itu, dia juga terkenal atas ketegasannya menghukum koruptor.
Xinhua melaporkan bahwa pemerintah juga berencana menetapkan batas tertinggi tunjangan yang dapat diberikan kepada eksekutif BUMN dan juga pembatasan terhadap fasilitas kenegaraan--termasuk di antaranya adalah kendaraan dinas dan kunjungan kerja ke luar negeri.
"Mereka melarang keras pengeluaran uang negara untuk kepentingan pribadi, berjanji untuk menghentikan penggunaan fasilitas negara untuk keperluan hiburan, kesehatan, dan semua hal yang tidak terkait dengan tanggung jawab sebagai eksekutif BUMN." tulis Xinhua.
Penerjemah: GM Nur Lintang Muhammad
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014