Pada waktunya kita juga akan melakukan tindakan, apakah itu berupa pencegahan atau penggeledahan atau mungkin juga penyitaan barang bukti."
Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
"Untuk pemanggilan tersangka itu belum dijadwalkan, tetapi segera kita akan panggil keduanya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat berada di Makassar, Jumat.
Dua orang tersangka yang akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan itu yakni mantan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Johan mengatakan, mengenai belum ditahannya kedua orang tersangka itu, merupakan wewenang dari penyidik KPK karena penahanan itu harus memenuhi semua persyaratannya.
"Mengenai penahanan itu wewenang penyidik, tapi kalau memenuhi unsur seperti dalam undang-undang, penahanan bisa dilakukan kapan saja," katanya.
Johan menjelaskan, kedua tersangka kasus dugaan korupsi PDAM tersebut memang belum dipanggil untuk diperiksa, namun ia mengatakan pihaknya akan secepatnya memanggil kedua tersangka.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti tambahan terkait kasus tersebut dan setelah semuanya dinilai cukup, barulah pihaknya akan melakukan proses selanjutnya.
"Pada waktunya kita juga akan melakukan tindakan, apakah itu berupa pencegahan atau penggeledahan atau mungkin juga penyitaan barang bukti," katanya.
Johan Budi juga menjelaskan, pascapenetapan dua tersangka pada perkara kerjasama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar, pada Mei lalu, KPK telah memanggil dan memeriksa lebih dari 15 orang saksi, baik dari Pemkot Makassar, PDAM, maupun pihak swasta termasuk dua mantan Wakil Wali Kota Makassar, Supomo Guntur dan Andi Herry Iskandar.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 8 November 2012 sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hingga mencapai Rp520 miliar.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Traya Tirta Makassar (Rp38,1 miliar), PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu (Rp455,25 miliar).
Kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar dan kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development dengan potensi kerugian sebesar Rp2,6 miliar. (MH/KWR)
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014