Mengenai perkara-perkara korupsi di Sulsel, KPK punya wewenang mengambilalihnya dan itu diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"
Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengambil alih penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena skalanya yang besar dan terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki daerah.
"Mengenai perkara-perkara korupsi di Sulsel, KPK punya wewenang mengambilalihnya dan itu diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Makassar, Jumat.
Meskipun dirinya tidak mericikan sejumlah perkara-perkara korupsi yang akan diambilnya dan dibawa ke Jakarta itu, dia tetap memberikan pesan kepada semua penegak hukum di Sulsel untuk menuntaskan semua perkara-perkara korupsi.
Johan mengatakan, jika kedepannya kemungkinan besar akan ada beberapa kasus dugaan korupsi yang akan segera diambilalih oleh KPK, namun ia belum mau membeberkan perkara apa saja yang dibidiknya itu.
Dijelaskannya, syarat-syarat untuk mengambil alih perkara korupsi yang ditangani kejaksaan atau kepolisian di daerah, antara lain apabila ada intervensi dalam penanganannya, baik dari legislatif maupun eksekutif.
Juga apabila dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut muncul dugaan korupsi lagi didalamnya atau jika menurut penegak hukum perkara yang ditangani akan lebih mudah jika ditangani oleh KPK.
"Karena KPK punya kewenangan khusus seperti tidak perlu ijin untuk memanggil seseorang. Misalnya dia mengalami kendala itu bisa diambilalih," lanjutnya.
Menurut Johan Budi, harus pula ada keinginan atau dukungan dari pihak penegak hukum lain seperti Kejati atau Polda untuk memberikan datanya pada KPK.
KPK sendiri berada di Unhas Makassar untuk melakukan penandatangan kerja sama terkait pemanfaatan informasi dan publikasi dimana kerja sama itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnaen bersama Rektor Unhas, Prof Dr Dwia Aries Tina.
"Banyak pengalaman kesuksesan dalam pemberantasan korupsi melalui kerja sama yang dibangun dengan berbagai instansi. Dengan demikian tercipta sinergitas untuk mewujudkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Zulkarnaen menambahkan, KPK melihat Unhas sebagai institusi pendidikan merupakan mitra strategis dalam upaya optimalisasi dan efektivitas pemberantasan korupsi.
Selain Unhas, KPK juga telah bekerja sama dengan lima perguruan tinggi lain yakni Universitas Gadjah mada, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Negeri Semarang, Universitas Diponegoro dan Universitas Soegija Pranata. (*)
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014