Banda Aceh (ANTARA News) - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh mengungkap dan menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi PT Pegadaian (Persero) dengan nilai kerugian mencapai Rp1,8 miliar lebih.
Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan melalui Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Supriadi SH MH pada Jumat mengatakan tersangka bernama Muhammad Taufik.
"Tersangka Muhammad Taufik merupakan orang dalam, pengelola unit syariah di kantor pegadaian Beurawe dan Keutapang, Banda Aceh," ungkap Kompol Supriadi.
Kasus tersebut berawal dari laporan Toni Azhar, kepala Kantor PT Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Lambaro, Aceh Besar. Yang bersangkutan melapor karena ada dugaan penggelapan uang pegadaian pada 2013-2014.
Berdasarkan laporan tersebut, sebut dia, jajaran Satreskrim Polresta Banda Aceh menyelidikinya. Hasilnya, ditemukan bukan penggelapan, tetapi tindak pidana korupsi.
Tersangka Muhammad Taufik yang jabatannya pengelola unit kantor Beurawe dan Keutapang diduga membuat kredit fiktif serta pinjaman tanpa jaminan utuh.
"Maksud tanpa jaminan utuh ini seperti BPKB ada, tetapi tidak disertai fisik mobil. Kalau di pegadaian, kan jaminannya fisik mobil," ungkap Kompol Supriadi.
Akibat perbuatannya tersebut, kata dia, PT Pegadaian dirugikan mencapai Rp1,8 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
"Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kasus ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Selasa (26/8). Adapun barang bukti dua unit minibus Toyota Innova BL 764 JE dan BL 708 JR, serta minibus Toyota Avanza BL 777 DR," kata kata Kompol Supriadi.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014