Jakarta, 29 Agustus 2014 (ANTARA) - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. Melalui RPP ini diharapkan permasalahan yang terjadi pada nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil dapat terbantu dan terselesaikan sehingga tingkat kesejahteraan para nelayan dan pembudidaya-ikan kecil dapat meningkat. “Beleid ini sebagai bentuk perjuangan KKP, guna mewujudkan kemandirian nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik". Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Jumat (29/8).

Sjarief mengatakan, instrumen pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan ini merupakan bentuk keseriusan KKP untuk meningkatkan kemampuan nelayan dan pembudidaya-ikan kecil untuk melaksanakan kegiatannya yang lebih baik. Pasalnya dari jumlah 2,7 juta jiwa nelayan, sebanyak 95,6 persennya merupakan nelayan tradisional yang beroperasi di sekitar pesisir pantai. Atau beberapa mil dari lepas pantai. Sebab itu, instrumen ini memuat 32 pasal, antara lain, pemberian skim kredit, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, penumbuhkembangan kelompok dan koperasi perikanan, serta penguatan kelembagaan.

Di sisi lain, RPP ini memiliki lima tujuan utama. Pertama, mewujudkan kemandirian nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. Kedua, meningkatkan usaha nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil yang produktif, efisien, bernilai tambah, dan berkelanjutan. Lalu ketiga yakni, meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil. Selanjutnya, menjamin akses nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana prasarana produksi, dan pemasaran. Terakhir, meningkatkan kelembagaan nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 Gross Ton (GT). Sementara pengertian Pembudidaya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Instrumen pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan kecil yang tengah diperjuangkan KKP, senafas dengan semangat yang terkandung dalam Instrumen Internasional Perlindungan Nelayan Skala Kecil atau Voluntary Guidelines on Small-scale Fisheries (VGSSF). Seperti diketahui sebelumnya, dalam Sidang Komite Perikanan (COFI) ke-31, Organisasi Pangan Dunia (FAO) berhasil mengadopsi Instrumen Internasional Perlindungan Nelayan Skala Kecil atau Voluntary Guidelines on Small-scale Fisheries (VGSSF). VGSSF merupakan instrumen pertama di dunia yang secara khusus memberi kepastian atas kewajiban setiap negara melindungi nelayan kecil, baik laki-laki maupun perempuan, mulai dari kegiatan produksi, pengolahan, hingga perdagangan.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Lilly Aprilya Pregiwati, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014