Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Sutarman mengatakan bahwa pernyataan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala yang menyebut Bareskrim sebagai ATM pimpinan Polri bisa mendiskreditkan institusi Polri.
"Apa yang kami lakukan dalam penindakan terhadap anggota ini ditanggapi oleh Bapak Adrianus Meliala dengan statement di media TV, ia mengatakan Reskrim sebagai ATM pimpinan Polri. Statement ini tidak benar dan dapat mendiskreditkan institusi Polri," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Jakarta, Jumat.
Kapolri mengatakan, pernyataan Adrianus yang disiarkan melalui salah satu media televisi nasional dan disaksikan oleh masyarakat luas itu cenderung dapat menimbulkan ketidakpercayaan kepada institusi Polri.
"Kalau sudah tidak percaya, maka masyarakat akan membenci Polisi dan dapat mengarah pada aksi perlawanan kepada anggota polisi pada saat melakukan penegakan hukum," ujarnya.
Padahal, kata Sutarman, saat ini Polri sedang berupaya perlahan-lahan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
"Saya tidak tahu apa hal ini disadari atau tidak oleh yang memberi pernyataan. Dampaknya sangat serius terhadap institusi Polri," katanya.
Oleh karena itu, Kapolri sangat menyayangkan pernyataan anggota Kompolnas itu yang dinilai kurang mendidik dan tidak menghiraukan etika.
"Pernyataan itu sangat luar biasa yang disampaikan oleh seorang akademisi dan seorang komisioner Kompolnas, yang menurut saya, tidak mengindahkan nilai-nilai etika, tidak mendidik masyarakat, dan bahkan melanggar undang-undang," katanya.
Sutarman mengatakan, terkait dengan pernyataan Adrianus Meliala terhadap Polri yang dinilai merugikan, maka Polri berhak mengambil langkah-langkah hukum.
Menurut dia, pada era demokrasi setiap orang diberi kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dan hal itu dilindungi oleh undang-undang.
Selain itu, kata dia, Polri adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melindungi masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, yang ingin menyatakan pendapat di muka umum.
"Tetapi apabila pernyataan yang disampaikan oleh seseorang atau kelompok melalui media atau forum lain itu dapat merugikan pihak lain, maka siapa pun yang merasa dirugikan berhak melaporkan pernyataan yang dinilai merugikan itu kepada Polisi, termasuk Polri sendiri," tegasnya.
"Indonesia adalah negara hukum, apabila anda merasa sebagai pihak yang dirugikan maka anda berhak melapor," lanjutnya.
Namun, Kapolri pun memberi kesempatan untuk berdamai kepada Adrianus bila anggota Kompolnas itu mau meminta maaf dan mencabut pernyataannya.
"Kalau yang bersangkutan merasa bersalah, saya tidak bawa ke ranah hukum. Syaratnya ada dua. Pertama, meminta maaf secara terbuka kepada Polri melalui seluruh media di Indonesia. Kedua, mencabut statement itu yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan dapat memancing rasa benci masyarakat ke Polisi," ujar Sutarman.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014