Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi akan bertemu dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membahas penolakan organisasi profesi tersebut terhadap penerapan pasal aborsi pada Peraturan Pemerintah No. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
"Hari Senin kita akan bertemu lagi. Secara pribadi saya sudah menelpon Ketua IDI dan dia sudah mengerti. Tapi nanti akan kita sosialisasikan kepada IDI dan seluruh stake holder. Yang jelas ini adalah amanat Undang Undang," ujarnya ketika ditemui usai pelantikan Untung Suseno Sutarjo menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pada beberapa kesempatan, IDI menyatakan menolak melakukan aborsi karena bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran sedangkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi mengizinkan korban pemerkosaan untuk melakukan aborsi jika ternyata hamil meskipun kehamilannya tidak mengancam kesehatan ibu maupun janin.
Menteri Kesehatan menjelaskan, penerapan Peraturan Pemerintah tersebut masih membutuhkan sosialisasi yang luas dan pelaksanaan sosialisasi peraturan akan dibahas dalam pertemuan dengan IDI yang dijadwalkan tanggal 1 September.
Sebelumnya Menteri Kesehatan juga telah menekankan bahwa IDI tidak seharusnya menyatakan penolakan karena aborsi bagi korban perkosaan itu merupakan amanah Undang-Undang Kesehatan dan telah melalui pembahasan bersama sebelum ditetapkan.
Pembahasan bersama juga sudah dilakukan dengan pemuka agama, seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan aborsi dilakukan sebelum usia kehamilan 40 hari.
"Itu amanah UU, masa dia (IDI) mau melawan itu. Itu bukan keputusan saya, jadi harus dilaksanakan," kata Menteri Kesehatan.
Dia menjelaskan, pilihan untuk melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan adalah sebagai upaya untuk menghormati hak asasi perempuan korban kekerasan seksual.
"Perkosaan itu kekerasan seksual. Sekarang sudah ada tim terpadu untuk penanganannya tapi baru sampai kepada penanganan korban. Tapi kalau sampai hamil, siapa yang harus bertanggungjawab?" ujarnya.
Ia menyebut pemaksanaan kepada korban perkosaan untuk melanjutkan kehamilan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi sang korban dan seakan-akan memberikan hukuman tambahan kepada korban perkosaan untuk hamil dan melahirkan.
Meski demikian, menurut Peraturan Pemerintah, jika korban perkosaan menolak aborsi namun tidak ingin membesarkan sendiri bayi yang dikandung maka anaknya dapat diserahkan untuk menjadi tanggungan pemerintah.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014