Pontianak (ANTARA News) - Kapolda Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menyatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari apakah ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi yang menjerat empat tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah pemilik dan pengurus PT Bintang Abadi Jaya Mulia.

"Untuk itu, saat ini kami melakukan audit atas penyelewengan BBM bersubsidi itu, sehingga bisa diketahui berapa kerugian negara akibat penyelewengan BBM bersubsidi tersebut," kata Arief Sulistyanto di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan dengan begitu maka kerugian negara akibat penyelewengan BBM bersubsidi tersebut bisa diselamatkan.

"Hingga hari ini kami sudah menetapkan empat tersangka Fa dan Su sebagai pemilik, dan Ik serta Su sebagai pengurus, PT Bintang Abadi Jaya Mulia, kemungkinan ada tersangka lain bisa saja terjadi," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Kalbar mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang dibawa oleh empat mobil pengangkut BBM kapasitas delapan ton atau sebanyak 32 ton milik PT Bintang Abadi Jaya yang diamankan di tempat pembongkaran milik PT Lobunta, di Desa Mekar Utara, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Kapolda Kalbar menambahkan terungkapnya penyelewengan solar bersubsidi berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di sekitar Tugu Khatulistiwa.

"Berkat informasi itu, anggota kami langsung melakukan pengintaian, dan memang benar ada aktivitas ilegal sehingga tertangkap empat mobil tangki sedang mengangkut solar ke Ketapang," katanya.

Saat ini ada lima mobil tangki yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi tersebut kini sedang diamankan di Mapolda Kalbar. Empat milik PT Bintang Abadi Jaya Mulai dengan nomor polisi, yakni KB 9561 SB, KB9560 SB, KP 9567 SA, KBP 9622 SA, dan satu unit mobil tangki milik PT Lobunta.

Modus penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, yakni dengan cara membeli solar bersubsidi di SPBU-SPBU di Kota Pontianak dan sekitarnya, setelah terkumpul dengan banyak maka dibawa dengan mobil tangki milik PT Bintang Abadi Jaya Mulia ke PT Lobunta sebagai pembeli.

"Untuk mengelabui petugas kepolisian, mereka (PT Bintang Abadi Jaya Mulai) seolah-olah mengantongi izin pembelian atau delivery order (DO) dari Pertamina dan berbagai izin lainnya, sehingga terlihat resmi, tetapi perusahaan itu tidak terdaftar di Pertamina," kata Kapolda Kalbar.

Penyelewengan BBM bersubsidi ini, malah juga hasil kumpulan dari "kencing" mobil tangki bersubsidi dan industri, transfer mobil tangki Pertamina bersubsidi, dan dari kapal ke PT Bintang Abadi Jaya Mulia, kemudian di jual lagi ke pihak industri.

PT Bintang Abadi Jaya membeli solar bersubsidi itu seharga Rp8 ribu/liter, kemudian dijual ke pihak industri Rp12.400/liter, kata Arief.

Para tersangka diancam pasal 53 huruf b dan d, atau pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kata Arief.

(A057/B008)

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014