Itu pun akan didalami. Sejauh memang ada bukti, ini kami samakan dengan yang lain, tak ada diskriminasi. Menurut saya, kita harus lebih tegas untuk menunjukkan KPK pun tidak dipengaruhi terhadap pengaruh sendiri,"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan mantan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Pol Yurod Saleh dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Itu pun akan didalami. Sejauh memang ada bukti, ini kami samakan dengan yang lain, tak ada diskriminasi. Menurut saya, kita harus lebih tegas untuk menunjukkan KPK pun tidak dipengaruhi terhadap pengaruh sendiri," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Yurod seusai diperiksa sekitar dua jam tidak memberikan keterangan tentang pemeriksaannya. "Enggak, enggak, enggak," kata Yurod seusai diperiksa.

Menurut Pandu, Yurod dikembalikan KPK kepada institusi asalnya, Mabes Polri pada Maret 2012 bukan terkait penerimaan uang.

"Dia sudah lama ya? Lebih baik kita (lihat) ke depan saja," tambah Pandu.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa Yurod diperiksa untuk melihat keterlibatan tersangka.

"Kalau saksi diperiksa untuk memberikan keterangan membongkar kasus itu, lebih melihat keterlibatan para pihak terutama tersangka," kata Bambang.

Namun ia menolak menjelaskan kaitan Yurod dalam kasus Hambalang.

"Prosesnya kan sedang jalan, kita tidak bisa menduga-duga apa kesaksiannya, kedua nanti kesaksiannya akan dibuka di pengadilan, kan ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Jadi jangan di sini dulu, kalau di sini justru bisa membangun alibi dari pihak-pihak lain," tambah Bambang.

Machfud Suroso menjadi satu-satunya tersangka yang kasusnya belum naik ke persidangan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2013.

Dalam perkara ini Machfud selaku direktur PT Dutasari Citra Laras, yaitu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara.

PT Dutasari Cipta Laras mendapat pembayaran Rp170,39 miliar, sedangkan Machfud Suroso mendapat keuntungan senilai Rp28,8 miliar dari proyek Hambalang.

Ada tiga orang yang divonis dalam perkara ini, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan, ditambah uang pengganti Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Kemudian, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng yang dipidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor yang divonis 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terkait perkara ini, KPK juga menjadikan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah dari proyek Hambalang dan proyek lain-lain.
(D017/S023)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014