"Penetapan ZY sebagai tersangka oleh penyidik setelah ditemukan dua alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP di mana dari alat bukti yang ditemukan oleh penyidik telah diduga bahwa tersangka ZY sebagai pelaku dari tindak pidana korupsi tersebut," kata Kepala Kejati Riau Untung Ari Muladi, dalam pernyataan persnya, di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika pada 2003 sampai 2004 Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar menerbitkan 271 Sertiikat Hak Milik (SHM) atas nama 28 orang seluas 511,24 hektare (ha).
Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor: 03 Tahun 1999 jo Nomor: 09 Tahun 1999.
"Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar namun hal tersebut telah dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, selain itu SHM yang terbit tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo di Desa Bulu Nipis, Kampar," katanya.
Padahal, taman nasional merupakan kawasan hutan yang tidak boleh diperjualbelikan. Penggunaan kawasan tersebut harus mendapat izin resmi dari Menteri Kehutanan.
Ia mengatkaan, akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ZY telah mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp5 Miliar.
"Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Untung Ari Muladi.
(F012)
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014