"Narapidana itu bernama Arkadi (60) yang kita tangkap atas kasus pemalsuan surat tanah pada 2012," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Bekasi Ade Hermawan di Bekasi, Rabu.
Arkadi sebelumnya diputus bersalah oleh Mahkamah Agung pada 3 Mei 2014, namun yang bersangkutan sempat menghilang dan berstatus buron.
Menurut dia, Arkadi merupakan seorang staf Inspektorat Pemkot Bekasi yang telah dibebastugaskan.
Dikatakan Ade, Arkadi juga sempat menjabat sebagai camat di Kecamatan Rawalumbu.
"Tapi periodenya kita belum tahu," katanya.
Arkadi diketahui melakukan pemalsuan surat tanah pada saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai lurah pada 2012 lalu.
Proses penangkapan terhadap narapidana itu berlangsung di Jalan Siliwangi, Kecamatan Rawalumbu, pukul 12.00 WIB saat yang bersangkutan tengah berkendara menggunakan sebuah mobil Honda City B 8698 IY.
"Kita telah mengintai beberapa hari, dan hari ini ketemu di Jalan Siliwangi depan RS Elisabeth dengan cara kita pepet mobilnya dengan dua mobil yang isinya lima orang intel kami dan pihak kepolisian," ujarnya.
Arkadi telah divonis hukuman satu tahun penjara sesuai dengan tuntutan yang dilakukan pihak kejaksaan atas perbuatannya memalsukan surat tanah.
"Arkadi sudah kita bawa ke Lapas Bulak Kapal Bekasi setelah diperiksa selama satu jam," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014