Bandung (ANTARA News) - Desi Ariyani (32) terdakwa penculik bayi Valencia Manurung di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, dikenal memiliki kepribadian baik di lingkungan keluarganya.


"Dia baik, anak saya baik, dengan keluarga juga baik," kata ibu kandung terdakwa Mimi Ratnami saat sidang lanjutan kasus penculikan bayi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu.


Mimi mengaku heran dan tidak percaya perbuatan nekad yang dilakukan anaknya itu, karena keseharian anak perempuannya itu selalu menunjukkan sikap baik kepada orang tua maupun kepada anak dan suami pertamanya.


"Makanya kenapa kok bisa begini, saya juga heran kenapa bisa begini," kata Mimi dihadapan majelis sidang.

Sidang lanjutan yang dipimpin Sihol B Manalu, SH itu menghadirkan tiga saksi yakni suami dan ibu kandung terdakwa serta pemilik rumah kontrakan yang ditempati terdakwa. Selain memeriksa ketiga saksi juga memeriksa barang bukti yang digunakan terdakwa dalam menjalankan aksi penculikan.

Sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dan Pasal 330 ayat 1 KUHPidana.

Terdakwa diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp60 juta.

Desi terbukti menculik bayi, Valencia Manurung, yang baru dilahirkan dari pasangan suami/istri Tony Manurung (26) dan Ny. Lasmaria Boru Manulang (25), tanggal 25 Maret 2014 pukul 19.30 di RS. Hasan Sadikin.


(KR-FPM)

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014