"Saya bisa rasakan bahwa fasilitas bagi tuna netra di tempat umum seperti rumah sakit dan kantor masih belum memadai," kata Boediono saat membuka Musyawarah Nasional VIII Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) di Jakarta, Rabu.
Hadir dalam acara itu Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron, serta Ketua Umum Pertuni Didi Tarsidi.
Wapres mengatakan pemerintah pada dasarnya sangat melindungi para penyandang disabilitas antara lain dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 mengenai Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada 19 November 2011.
Namun, kata Wapres, yang menjadi masalah bagaimana pelaksanaan undang-undang tersebut, apakah sudah dapat berjalan optimal atau belum.
"Namun saya minta agar dimulai disetiap kementerian termasuk di daerah agar bisa memberikan fasilitas bagi penyandang tuna netra. Nanti akan saya sampaikan ke Mendagri," kata Wapres.
Boediono mengatakan adalah tugas semua komponen bangsa dan komunitas apapun latar belakangnya untuk bisa secara optimal memberikan layanan keada masyarakat yang menyandang disabilitas.
"Karena payung hukumnya untuk melindungi penyandang disabilitas sudah ada, mari kita bersama-sama melaksanakan di lapangan," ujarnya.
Penyandang tunanetra, kata Boediono, saat ini juga sudah banyak yang melek teknologi sehingga perlu mendapat dukungan dari pemerintah, terutama kemampuannya mengoperasikan komputer dan mencetak menggunakan huruf Braile.
"Saya anjurkan kepada Kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk bisa memfasilitasi dan memberikan kemudahan kepada tuna netra agar mereka juga bisa melakukan kegiatan seperti manusia biasa," ujar Wapres.
Sementara itu, Didi yang sudah terpilih dua kali dalam masa jabatannya mengatakan bahwa Munas merupakan kegiatan yang penting bagi anggota Pertuni untuk mendapatkan edukasi tentang pengelolaan organisasi.
Ia pun menambahkan bahwa tugas utama Pertuni adalah melakukan advokasi guna memastikan orang tunanetra mendapatkan hak asasinya sebagai warga negara dan mencegah berlakunya peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap warga tunanetra.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014