"Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), telah ditandatangani, Selasa (26/8) di Jakarta," kata Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk, David Wijayatno dalam pernyataan tertulis.
David menjelaskan, BNN sebagai Lembaga Pemerintah non Kementerian, memiliki tugas untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan mengenai pencegahan P4GN tersebut.
Salah satunya adalah berkoordinasi dengan instansi untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ia mengatakan, ruang lingkup dari kerja sama antara Jasa Marga dengan BNN adalah diseminasi informasi dan advokasi mengenai pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, pemanfaatan area jalan tol untuk sosialisasi bahaya narkotika, sosialisasi wajib lapor bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika serta pemberdayaan peran serta masyarakat dalam bidang P4GN.
Menurut Kepala BNN, Anang Iskandar, Jasa Marga memiliki ruang publik yang cukup besar, yakni jalan tol dan lingkungan usahanya untuk dapat dijadikan tempat sosialisasi penanggulangan narkoba, seperti area jalan tol dan tempat istirahat dan pelayanan (Rest Area) untuk mengoptimalkan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan tol.
Dengan kerja sama ini, kata Anang, Jasa Marga berperan dalam penanggulangan narkoba untuk melaksanakan tugasnya terkait P4GN, khususnya mengenai pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan tol terkait bahaya narkoba.
Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman, menyampaikan bahwa Jasa Marga turut bangga dapat bekerja sama dengan BNN mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Pengguna jalan tol harian rata-rata miliknya mencapai sekitar 3,37 juta unit kendaraan dan ini dapat dioptimalkan untuk dijadikan sasaran sosialisasi tersebut.
Ia berharap dengan sosialisasi P4GN di lingkungan Jasa Marga, masyarakat semakin paham tentang permasalahan narkoba, serta semakin proaktif untuk mendukung gerakan rehabilitasi bagi pemakai narkoba.
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014