"Proses penyidikan dalam tahap pemeriksaan saksi korban," kata pengacara Wahana Bintang Cemerlang (WBC) Faisal Miza di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.
Perusahaan Wahana Bintang Cemerlang melaporkan GWR Tangerang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2628/VII/2014/PMJ/Dit Reskrimum.
Faisal mengungkapkan GWR diduga melakukan pengrusakan dengan melibatkan sejumlah massa bayaran terhadap aset milik sendiri.
Awalnya, pihak WBC menyewa sejumlah unit ruangan kepada GWR untuk tempat olahraga bola sodok (billiard) dan cafe.
Namun sebelum masa sewa habis selama lima tahun, pihak GWR memutus kontrak secara sepihak dengan cara mengusir saat baru menempati lokasi sekitar delapan bulan.
WBC menolak pemindahan itu sehingga GWR menyegel tempat yang disewa tersebut dengan mengerahkan sejumlah massa sekitar Juni 2014.
Saat penyegelan itu massa bertindak anarkis sehingga pihak WBC mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar akibat aksi pengrusakan terhadap aset.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi yang melihat saat terjadi pengrusakan," ungkap Rikwanto.
(T014/R010)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014