...mereka harus dapat menunjukan loyalitas kepada rakyat...
Kendari (ANTARA News) - Setiap anggota advokat yang terpilih menjadi anggota legislatif atau menerima jabatan publik harus cuti dari kegiatan atau aktivitas beracara.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abu Hanifa Pahege SH, di Kendari, Selasa, mengatakan keharusan non aktif atau cuti dari kegiatan pendampingan hukum sejalan dengan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat.
"Seluruh aktivitas warga negara telah diatur dalam perundang-undangan, termasuk pengacara yang juga berkedudukan sebagai penegak hukum di negeri ini," kata Abu Hanifa.
Penonaktifan dari kegiatan beracara dimaksudkan agar anggota advokat yang bersangkutan fokus mengemban amanah rakyat yang diwakili melalui partai politik tertentu.
Dengan demikian, anggota advokat yang duduk di kursi parlemen diharapkan mampu bekerja profesional dan independen untuk kepentingan publik.
"Keterpilihan anggota advokat menjadi wakil rakyat kebanggaan bagi organisasi Peradi. Di sisi lain mereka harus dapat menunjukan loyalitas kepada rakyat," kata Abu Hanifa.
Dua orang anggota Peradi Sultra yang lolos ke DPRD Kota Kendari adalah Laode Lawama SH dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Muh Rizal SH dari Partai Golkar.
(S032)
Pewarta: Sarjono
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014