"Sebanyak 600 tenaga kerja sukarela (TKS) yang diangkat menjadi honorer daerah. Mereka ini telah mengabdi paling cepat dua tahun di instansi pemerintah," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko Jaskani di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan, sebanyak 600 TKS tersebut selama ini telah mengabdi dan membantu tugas pemerintah setempat di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), di kecamatan, dan di bidang kesehatan.
Sedangkan, kata dia, dasar pengangkatan sebanyak 600 orang TKS ini surat keputusan (SK) bupati setempat. dan setiap TKS ini menerima SK sebagai hononer daerah dari bupati tersebut.
Menurut dia, sebesar 2,4 miliar dana dalam APBD 2014 untuk membayar gaji sebanyak 600 orang honorer itu selama enam bulan terhitung mulai bulan Juli hingga Desember 2014 mereka bekerja.
"Gaji mereka yang belum mereka terima bulan Juli 2014 akan digabung dengan gaji bulan Agustus ini," ujarnya lagi.
Terkait masih adanya TKS yang telah mengabdi sampai enam tahun tetapi belum diangkat menjadi honorer daerah, menurut dia, pengangkatan itu dilakukan bertahap sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan dana yang tersedia.
Karena, kata dia, yang mengusulkan pengangkatan TKS ke instansi itu dari masing-masing SKPD atau instansi tempatnya bekerja yang lebih tahu dan membutuhkan tenaga mereka.
Ia menerangkan, sedikitnya gaji yang diterima oleh honda atau jauh dari upah minimum provinsi (UMP) karena dana yang tersedia dalam APBD setempat terbatas.
Menurut dia, pihaknya bisa saja mengangkat 100 dari 600 orang TKS menjadi hononer daerah sehingga gajinya besar atau minimal sesuai UMP, tetapi masalahnya jumlah TKS yang membutuhkan pekerjaan itu juga banyak sehingga solusinya diangkat lebih banyak tetapi konsekuensinya gaji terbatas.
Ia menerangkan, pemerintah setempat mengangkat honda itu selain untuk mengurangi angka pengangguran di daerah itu juga membantu para TKS.
Ditanya aturan yang melarang daerah mengangkat honorer daerah, menurut dia, aturan tersebut telah dikaji oleh instansi itu. Pengangkatan hononer daerah itu boleh sepanjang ada kemampuan pemerintah daerah.
(KR-FTO/N002)
Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014