Kesenjangan ini masih menjadi masalah besar, padahal berdasarkan PP No. 19 Tahun 2017, beban kerja guru tetap sama tanpa memandang status kepegawaiannya
Jakarta (ANTARA) - Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menyambut baik rencana pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, namun ada tiga catatan penting yang mesti menjadi perhatian.
"Komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru adalah langkah baik, tetapi harus disertai dengan kebijakan strategis yang menyelesaikan masalah mendasar, terutama soal data, kesenjangan kesejahteraan, dan skema pendapatan guru," ujar Direktur Advokasi Kebijakan IDEAS Agung Pardini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: IDEAS: Perbaiki hubungan guru-orang tua cegah diskriminasi di sekolah
Catatan Pertama yakni perbaikan data guru. Menurut Agung, perbaikan data guru secara holistik dan komprehensif adalah prioritas pertama dan utama yang harus segera dilakukan.
IDEAS menemukan bahwa data mengenai populasi guru masih berbeda-beda antara satu sumber resmi dengan sumber resmi yang lain. Padahal data tersebut dikeluarkan oleh instansi resmi pemerintah.
"Data mengenai jumlah guru saat ini masih tumpang tindih. Misalnya, berdasarkan data Kemendikbudristek, Kemenag, dan BPS, jumlah guru berkisar antara 3,56 juta hingga 3,86 juta orang. Bahkan, angka ini jauh berbeda dari target pemerintah untuk 2025 yang hanya menyebut 1,93 juta guru bersertifikat," kata dia.
Maka dari itu, IDEAS mendukung rencana pemerintah melalui BPS untuk mendata guru non-ASN yang belum tersertifikasi.
"Pendataan ini penting untuk memastikan guru honorer mendapatkan peningkatan kesejahteraan. Dari data kami, terdapat 2,06 juta guru honorer, yang setara 56 persen dari total guru di Indonesia. Jumlah ini meliputi 838,6 ribu guru SD, 275,2 ribu guru SMP, dan 278,2 ribu guru MI," katanya.
Catatan kedua, Agung menyoroti pentingnya membangun rasa keadilan bagi seluruh guru di Indonesia, terutama dalam menyelesaikan kesenjangan kesejahteraan akibat status kepegawaian.
"Kesenjangan ini masih menjadi masalah besar, padahal berdasarkan PP No. 19 Tahun 2017, beban kerja guru tetap sama tanpa memandang status kepegawaiannya," katanya.
Baca juga: IDEAS sebut 74 persen guru honorer masih digaji di bawah UMK
Agung mencontohkan guru ASN akan mendapatkan kenaikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan tunjangan guru non-ASN hanya meningkat menjadi Rp2 juta.
Sementara itu, guru ASN PPPK diperkirakan menerima tunjangan senilai rata-rata satu kali gaji pokok yang lebih tinggi dibandingkan guru non-ASN bersertifikat.
"Tambahan ini menunjukkan langkah ke arah yang benar, tetapi belum cukup untuk mengatasi ketimpangan yang ada," kata Agung.
Catatan ketiga, IDEAS meminta pemerintah segera memperjelas skema pendapatan bagi guru PPPK paruh waktu, sesuai Keputusan Menpan-RB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Juga dijelaskan bahwa pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Saat ini, skema tersebut masih belum memiliki turunan hukum dan petunjuk teknis yang jelas, meskipun PPPK paruh waktu sudah dijelaskan akan memiliki NIP (nomor induk pegawai) nasional yang dikelola oleh BKN," ujar Agung.
Berdasarkan informasi resmi yang diolah IDEAS, menaikkan anggaran kesejahteraan guru ASN dan non-ASN yang akan mencapai Rp 81,6 triliun pada 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun dari tahun sebelumnya bukan hal yang mengejutkan.
"Kenaikan ini sebenarnya tidak terlalu berbeda dari rencana penambahan anggaran tahun 2025 Kemendikbud Ristek dan Kemenag yang telah disusun di akhir era pemerintahan Presiden Jokowi," ujar Agung.
Namun terlepas dari hal ini, komitmen untuk memperbaiki kesejahteraan dan kualitas guru harus terus didukung. Agung menegaskan bahwa kesejahteraan adalah kunci utama peningkatan profesionalisme guru.
Baca juga: SPMT raih penghargaan ESG bidang sosial pada ajang IDEAS Awards 2024
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024