Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto berharap uji coba penerapan retribusi sampah bisa dilakukan mulai Desember 2024.

"Kita sih pinginnya awal bulan Desember semua sudah jadi sistemnya. Jadi kita mau uji coba dulu. Uji coba pemungutannya gimana, tingkat 'error'-nya apakah ada masalah atau tidak apabila diterapkan," kata Asep di Jakarta, Jumat.

Asep mengatakan, apabila masyarakat dikenakan biaya retribusi sampah, maka pembayaran tidak bisa dilakukan dengan uang tunai.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan bekerjasama dengan Bank DKI sehingga masyarakat bisa membayar menggunakan QRIS. Kemudian, Bank DKI akan melaporkan kepada DLH DKI Jakarta sehingga DLH juga dapat mengawasi masyarakat yang membayar retribusi.

Baca juga: DLH DKI gandeng Disdik tingkatkan edukasi pilah sampah ke anak-anak

Pada saat uji coba, DLH juga akan mengevaluasi RW yang warganya belum memiliki kesadaran untuk memilah sampah.
"Karena target kita pilah sampah, bukan retribusinya," kata Asep.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi bagi warga yang sudah memilah sampah atau tergabung di dalam bank sampah mulai 1 Januari 2025.

Selain rumah tinggal, kata Asep, kegiatan usaha akan dikenai retribusi. Besarannya ditetapkan berdasarkan skala fasilitasnya.

Dia menjelaskan, sistem retribusi itu akan didasarkan pada prinsip "polluter pays principle" atau "siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya".

Baca juga: DKI wajibkan hotel dan restoran kurangi sampah makanan

Dia kemudian merinci tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan itu, yakni:

1. Kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebani tarif retribusi Rp0 per unit per bulan

2. Kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebani tarif retribusi Rp10 ribu per unit per bulan

3. Kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebani tarif retribusi Rp30 ribu per unit per bulan

4. Kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas, dibebani tarif retribusi Rp77 ribu per unit per bulan.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024