... tugas konstitusional KY menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan perilaku hakim... "

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial diminta memantau sidang kasus tindak pidana korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Pemantau atas permintaan PPI atau Perhimpunan Pergerakan Indonesia," kata Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta, Senin.

Dia mengungkapkan sidang lanjutan perkara korupsi Hambalang ini akan dipantau Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Eman Suparman dengan didampingi dua staf KY.

Taufiq mengungkapkan PPI menyampaikan majelis hakim yang memimpin sidang kasus korupsi Hambalang ini sudah adil karena memberikan waktu yang cukup kepada Arnas Urbaningrum untuk mengklarifikasi keterangan saksi.

"Mereka (PPI) ingin memberikan dukungan persidangan yang sudah bagus ini," kata komisioner bidang rekrutmen hakim ini.

Menurut Taufiq, ini hal yang beda dari biasanya, dimana kebanyakan permintaan pemantauan sidang karena didahului rasa khawatir hakimnya tak proposional.

"Bagi saya kalau memang tidak terbukti dan saharusnya bebas ya jangan dihukum. Dan sebaliknya kalau memang seharusnya dihukum ya hakim jangan membebaskan," katanya.

Taufiq menegaskan KY akan mendukung para hakim yang bekerja profesional dan memberikan sanksi kepada para pengadil yang tidak profesional.

"Itu tugas konstitusional KY menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan perilaku hakim," kata Taufiq.

Sidang kasus korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum Senin ini menghadirkan saksi mantan Bendahara Paratai Demokrat Nazaruddin. Majelis hakim yang mengadili Anas Urbaningrum ini terdiri atas Haswandi sebagai anggota dan anggotanya Trimharyadi, Aswijon, Slamet Subagyo, Joko Subagyo.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014