Bandung (ANTARA News) - Terpidana kasus korupsi dana reboisasi hutan, Probosutedjo, dan mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1427 Hijriah.
Dalam pemberian remisi khusus Lebaran di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Selasa, Abdullah Puteh mendapatkan remisi satu bulan dan Probosutedjo 15 hari.
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Rachmat Prio Sutardjo, di Bandung, Selasa, mengatakan, pemberian remisi khusus Lebaran diberikan kepada 445 penghuni Lapas tersebut termasuk kepada Probosutedjo dan Abdullah Puteh.
"Probosutedjo sendiri dipidana empat tahun penjara dan Abdullah Puteh sepuluh tahun penjara," katanya seraya menyebutkan satu orang napi di Lapas Sukamiskin dalam Hari Raya Idul Fitri 1427 Hijriah mendapatkan bebas murni.
Ke-445 napi yang mendapatkan remisi Lebaran tersebut, kata dia, 442 orang diantaranya mendapatkan remisi khusus I (RK I) bebas sebagian dengan rincian napi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman selama dua bulan 22 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 100 orang, satu bulan sebanyak 285 orang, dan 15 hari 35 orang.
Selanjutnya tiga napi mendapatkan remisi khusus II (RK II) bebas seluruhnya, yakni, pengurangan masa hukuman selama dua bulan sebanyak satu orang dan satu bulan diberikan kepada dua orang napi.
"Maka Probosotedjo dan Abdullah Puteh masuk dalam bagian RK I bebas sebagian, karena Probosutedjo mendapatkan remisi 15 hari dan Abdullah Puteh satu bulan," katanya.
Di bagian lain, ia mengatakan pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Abdullah Puteh dan Probosutedjo dalam menerima keluarganya yang akan bersilaturahmi Lebaran 1427 Hijriah.
"Semua napi mendapatkan perlakuan yang sama di Lapas Sukamiskin, termasuk pula pada Probosutedjo dan Abdullah Puteh," ujarnya.
Ia juga menyebutkan Lapas Sukamiskin pada Lebaran 1427 Hijriah memberikan kesempatan kepada keluarga napi selama satu minggu ke depan untuk berkunjung dengan jadwal kunjungan yang turut diperpanjang pula dari 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
"Pada hari biasa, keluarga napi yang datang ke Lapas Sukamiskin hanya diberi waktu sama dengan jadwal kerja dari 08.00 WIB sampai 14.00 WIB," katanya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006