Karawang (ANTARA) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang Aep Syaepuloh-Maslani unggul di TPS yang melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada Pilkada 2024.
"TPS yang PSL itu ialah TPS 09 Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Mari Fitriana, di Karawang, Jumat.
Sesuai dengan hasil pemungutan dan penghitungan di TPS tempat PSL pada Kamis (28/11), pasangan Aep-Maslani unggul dengan meraih 224 suara, sedangkan pasangan Acep Jamhuri-Gina meraih 33 suara.
Mari mengatakan bahwa PSL digelar di TPS tersebut karena pemungutan suara tanggal 27 November 2024, ada seorang pemilih yang diduga menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Atas hal tersebut, proses pencoblosan di TPS 09 harus dihentikan, dan dilanjutkan pada Kamis (28/11).
Saat kejadian di hari pemungutan suara tanggal 27 November, pengawas dari Bawaslu Karawang sempat merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang.
Namun sesuai dengan rapat pleno KPU Karawang, kejadian itu dianggap tidak memenuhi unsur untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.
Mari menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil rapat pleno KPU Karawang pada Rabu (27/11), dinyatakan dalam insiden tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.
KPU Karawang hanya memutuskan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024.
"Dari hasil pleno tidak ditemukan unsur PSU (pemungutan suara ulang), tapi memutuskan untuk dilakukan PSL (pemungutan suara lanjutan) di TPS 09 Desa Labanjaya," katanya.
Menurut dia, pemungutan suara ulang dilakukan jika ada lebih dari satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
Ia menyampaikan, jumlah total daftar pemilih di TPS 09 Desa Labanjaya sebanyak 398 orang. Sedangkan pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024, sudah ada 169 orang yang sudah menyalurkan hak pilihnya. Kemudian, sebanyak 229 orang lainnya harus menggunakan hak suaranya pada Kamis (28/11).
Mari memastikan, dari salah satu surat yang digunakan oleh pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali tersebut, tidak sah. Sebab, salah satu surat suara yang diambil pemilih itu belum ditandatangani oleh Ketua KPPS setempat.
Baca juga: Hitung cepat: Aep-Maslani unggul di Pilkada Karawang, raih 54,67 persen
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024