Cianjur (ANTARA News) - Sekitar 900 ribu orang di Cianjur atau 60 persen dari jumlah warga Kabupaten tersebut tidak memiliki akta kelahiran.

"Yang memiliki KTP elektronik,  60 persen di antaranya tidak memiliki akta kelahiran. Yang memiliki akta kelahiran hanya 40 persen dari jumlah wajib KTP sebanyak 1,7 juta jiwa," kata  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Hilman Kurnia, Minggu.

Dia mengatakan, warga Cianjur merupakan penduduk yang paling banyak tidak memiliki akta kelahiran di Jawa Barat.

"Tidak adanya surat nikah menjadi faktor utama warga ketika hendak membuat akta lahir. Sebagian besar baru merasakan ketika anak-anak mereka hendak melanjutkan pendidikan dan hendak pergi keluar negeri," katanya.

Pihaknya memberikan solusi pada warga yang tidak memiliki akta, dengan melakukan isbat nikah, selain itu harus ada anggaran yang perlu disiapkan karena jika tidak ada anggaran akan menjadi kendala.

"Kalau tidak punya akta atau surat nikah, maka solusinya harus melakukan isbat nikah dan kami sudah bekerjasama dengan pengadilan agama dan Kabag agama, dalam hal ini Disdukcapil mencari solusi yang terbaik," katanya.

Dia mengungkapkan pemerintah daerah memerlukan anggaraan sebesar Rp2 miliar, dengan target setiap tahun minimal 1.000 orang terselesaikan dalam pembuatan akta lahir.

"Diharapkan tahun depan ada anggarannya. Kalau tidak ada anggaran, kami dapat melakukan pendataan keliling," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014