Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam perkara dengan terdakwa Al Amien Nur Nasution, seorang mantan anggota DPR. "Ya, kita banding," kata Direktur Penuntuttan KPK, Feri Wibisono, ketika diminta tanggapannya di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, Al Amien Nur Nasution divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Majelis hakim yang diketuai oleh Edward Pattinasarani menyatakan, Al Amien terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima cek senilai Rp75 juta dalam proses alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan. Al Amien juga terbukti menerima sejumlah uang dalam proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Majelis hakim juga menyatakan, Al Amien terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station. Dalam proyek tersebut, Al Amien menerima uang Rp186 juta dan Rp650 juta dari dua rekanan Departemen Kehutanan. Majelis hakim menyatakan, Al Amien terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan ke-1 subsider. Al Amien juga dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kedua. Meski menyatakan Amien bersalah, majelis hakim membebaskan Amien dari dakwaan kesatu primer, yaitu pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan majelis hakim itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Amien dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar. Feri Wibisono mengatakan, upaya banding yang akan diajukan oleh KPK melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebabkan putusan majelis hakim tidak seperti dakwaan dan tuntutan JPU. Menurut Feri, hakim hanya menyatakan pasal 11 dan 12 huruf e yang terbukti. Padahal, tim JPU juga mendakwakan pasal 12 huruf a untuk menjerat Al Amien. Selain itu, kata Feri, KPK juga menyesalkan tidak adanya ketentuan uang pengganti dalam putusan majelis hakim. Feri menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan memori banding sesuai batas waktu yang ditentukan. "Kita sudah berkoordinasi dengan tim," kata Feri. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2009