Bandung (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) tengah menyiapkan "exit strategy" Program Desa Cerdas untuk memastikan keberlanjutannya dalam memberi kontribusi bagi percepatan digitalisasi di desa-desa di seluruh Indonesia.

"Tahun ini sebetulnya tahun terakhir dari Program Desa Cerdas sehingga yang dilakukan pada bulan ini adalah perumusan 'exit strategy'. Dalam workshop 'exit strategy' ini akan disampaikan rancangan yang sudah disetujui di Jakarta untuk kemudian disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah," kata Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT, Ivanovich Agusta.

Hal itu diutarakan Ivan saat menyampaikan laporan dalam kegiatan Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Bandung, Jawa Barat, Kamis malam.

"Exit strategy" dalam konteks Program Desa Cerdas merujuk pada rencana atau strategi usai berakhirnya keterlibatan pihak pendukung. "Exit strategy" bertujuan untuk memastikan bahwa desa dapat mengelola dan melanjutkan program secara mandiri setelah dukungan eksternal berakhir atau berganti dengan menggunakan anggaran lainnya, seperti APBN.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025 telah mengatur bahwa penggunaan dana desa, di antaranya diprioritaskan untuk pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan keberadaan desa digital. Desa digital itu merupakan nomenklatur yang setara dengan Desa Cerdas, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024.

Desa Cerdas atau "smart village" merupakan pendekatan pembangunan dan pemberdayaan di desa dengan pemanfaatan teknologi di beragam lini kehidupan masyarakat desa.

Program Desa Cerdas bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar dan pembangunan desa berbasis pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan sumber daya manusia dalam pemanfaatan teknologi secara efektif.

Dalam kurun waktu 2020-2024 atau masa berjalannya Program Desa Cerdas, Ivan mengatakan terdapat 3.000 desa yang tumbuh sebagai Desa Cerdas. Ia mengharapkan "exit strategy" yang dihasilkan dalam workshop itu mampu memastikan 3.000 Desa Cerdas itu mampu berkontribusi mempercepat digitalisasi di Indonesia.

"Jadi harapannya bahwa ketika nanti undang-undang ini diterapkan, maka paling tidak 3.000 Desa Cerdas yang sudah bekerja sama sampai saat ini itu bisa menjalankan dengan lebih cepat," ujarnya.

Baca juga: Kemendes: Desa cerdas sumbangsih dari desa terhadap Astacita
Baca juga: Kader Digital sebagai tulang punggung transformasi digital di desa

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024