Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta para pelaku di industri penyiaran televisi dapat memperkaya konten-konten siarannya yang bermuatan edukasi untuk lebih banyak menggaet minat generasi muda.

Permintaan itu juga menjadi salah satu saran yang disampaikan Meutya dalam audiensi bersama Forum Organisasi Penyiaran Indonesia (FOPI) mengenai tantangan yang dihadapi industri penyiaran TV akibat adanya disrupsi teknologi.

"Kami ingin industri penyiaran tetap hidup dan meriah. Kampanye bersama, terutama untuk anak-anak, bisa menjadi langkah awal untuk memprioritaskan televisi dibandingkan gadget,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi Jakarta Pusat, Kamis.

Ia mengajak para pelaku industri TV Indonesia mempelajari minat dan tren yang berkembang di masyarakat untuk selanjutnya dapat diolah menjadi konten yang dibutuhkan masyarakat tanpa meninggalkan fungsi edukasi maupun hiburan.

Baca juga: Kemenkominfo dukung ATVSI gairahkan industri televisi nasional

Para pelaku industri TV juga diminta untuk bisa menjaga kekompakan dalam menjaga visi menghadirkan konten yang berkualitas dan mencerdaskan masyarakat.

“Kesamaan visi dan kekompakan dari industri penyiaran sangat penting. Di saat yang sama, kami berharap televisi dapat menyajikan lebih banyak konten edukatif, inspiratif, dan berkualitas untuk masyarakat,” katanya.

Selain membahas tantangan yang dihadapi pelaku industri TV di masa kini, Meutya mengenalkan direktorat baru yang dimiliki Kemkomdigi yaitu Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital untuk nantinya berkoordinasi dengan para pelaku industri penyiaran.

Baca juga: Kemkomdigi siapkan rencana strategis untuk dukung industri penyiaran

Harapannya direktorat hasil penyegaran struktur itu bisa mengakomodasi kebutuhan dan kebijakan dengan lebih efisien di era penyiaran digital.

"Dengan struktur baru ini, diharapkan tantangan dapat diatasi lebih efektif melalui kebijakan yang relevan,” kata Meutya.

Membahas kebijakan, Menkomdigi mengajak juga para pelaku industri TV untuk menyamakan perspektif dalam menyikapi usulan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurutnya sejauh ini pembahasan RUU Penyiaran belum optimal mengakomodasi kebutuhan dari industri karena adanya perbedaan antara pelaku industri penyiaran satu sama lain.

Baca juga: Strategi komunikasi publik disiapkan untuk dukung program pemerintah

Oleh karena itu, Meutya Hafid menegaskan arti penting kolaborasi antara pelaku industri TV untuk kemudian bisa bermitra lebih optimal dengan pemerintah memperkuat ekosistem penyiaran nasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Imam Sudjarwo yang mewakili FOPI juga mendukung adanya pembaruan regulasi untuk industri penyiaran.

FOPI menilai pembaruan kebijakan khususnya yang terkait biaya operasional itu diperlukan agar industri penyiaran Indonesia dapat bergerak lebih relevan mengikuti perkembangan serba digital di masa kini.

“Regulasi tidak kondusif dan meningkatnya biaya operasional dapat memperburuk kesehatan industri penyiaran,” ungkap Imam Sudjarwo.

Baca juga: Menkomdigi: Industri penyiaran dapat berkontribusi wujudkan Asta Cita

Baca juga: Wamenkomdigi berharap pembahasan RUU Penyiaran selesai tahun 2025

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024