Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iriansyah melalui Kasat Reskrim Kompol Guntur Saputro di Solo, Sabtu, menyebutkan sembilan WNA tersebut berasal dari Tiongkok.
Mereka diamankan oleh petugas karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah tinggal untuk di Indonesia, Jumat (22/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Guntur Saputro menyebutkan nama sembilan warga negara Tiongkok tersebut, yakni Wu Jian Ling (22), Wu Jing Tang (22), Luo Yan Jun (24), Yang Sion Cen (30), You Pie (32), Tian Min Can (23), Lou Yang (28), Zhou Lian Hua (30), dan Yao Wang Qiang (20).
Guntur Saputro menjelaskan bahwa kesembilan warga Tiongkok tersebut kini baru diperiksa oleh petugas dengan penerjemah bahasa Mandarin. Mereka tidak bisa diajak bicara dengan bahasa Inggris.
"WNA itu melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah tinggal di Indonesia," katanya.
Namun, pihaknya tetap melakukan pendalaman dengan tujuan apa warga negara Tiongkok tersebut tinggal di Indonesia, dan menyelidiki sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Guntur Saputro menjelaskan bahwa pengamanan kesembilan WNA tersebut berawal kecurigaan warga di Banyuanyar Banjarsari dengan kedatangan warga asing yang tinggal di sebuah rumah, Jalan Tarumanegara Dalam II No. 20 tersebut.
Polisi mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan di rumah berlantai dua di Jalan Tarumanegara Dalam No.20 itu. Kecurigaan terbukti karena warga asing sering keluar-masuk dari rumah itu sudah sepekan ini.
Selain itu, penghuni rumah tersebut juga tertutup dengan masyarakat setempat atau likungan sekitarnya.
Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut dan sejumlah penghuni berusaha kabur, tetapi polisi berhasil membekuknya.
Petugas kemudian menanyakan dokumen tinggal di Indonesia kepada sembilan warga asing tersebut. Akan tetapi, mereka mengaku paspornya hilang dibawa orang saat di Jakarta.
Oleh karena itu, pihaknya langsung mengamankan mereka, kemudian melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Surakarta guna proses lebih lanjut.
Kesembilan warga Tiongkok tersebut dapat dikenai Pasal 119 Ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni masuk ke sebuah negara lain tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp5 juta.
Dari hasil memeriksaan terhadap warga asing tersebut, kata Kasat Rekrim, mereka mengaku ke Indonesia untuk bekerja judi bola online.
Namun, kesembilan warga asing tersebut mengaku tinggal di Indonesia selama lima hari ini. Sebelum mereka mulai bekerja, keburu ditangkap polisi.
(B018/D007)
Pewarta: Bambang DM
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014