Bekasi (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta dilibatkan dalam rencana pembuatan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan di wilayah setempat.

"Bila nanti peraturan daerah tersebut dirumuskan, perlu adanya pembicaraan bersama seluruh pihak terkait yakni pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan buruh," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo, di Cikarang, Sabtu.

Menurutnya, pengusaha selama ini masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Perda ketenagakerjaan seharusnya ada pembahasan dengan melibatkan unsur terkait, sebab ini juga akan bersinggungan dengan pengusaha. Kita harus tahu Perda terkait apa," katanya.

Menurut dia, ada sejumlah kepentingan pengusaha yang juga perlu diseimbangkan dengan kepentingan kaum buruh dalam pembahasan peraturan tersebut.

"Jangan sampai salah satunya dirugikan," katanya.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi Obing Fahrudin menilai, Perda ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi perlu direalisasikan demi menjaga kondusivitas hubungan industrial di wilayah setempat.

"Ada sekitar 4.000 perusahaan di Kabupaten Bekasi dengan jumlah buruh mencapai puluhan ribu jiwa. Perlu kiranya hal itu diatur menjadi payung hukum bagi pekerja setelah undang-undang ketenagakerjaan yang sudah ada," katanya.

Menurut dia, Perda ketenagakerjaan nantinya sebagai penguatan secara hukum bagi para buruh dan pengusaha yang ada di Kabupaten Bekasi.

"Bila Perda ini nantinya jadi disahkan, maka antara pengusaha dan buruh akan mempunyai keseimbangan secara payung hukumnya. Kalau melihat untung ruginya, saya rasa bagaimana kita menerjemahkannya," katanya.

(KR-AFR/Z002)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014