Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Selatan menyebutkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus milik 11 siswa SMK di wilayah tersebut dicabut akibat tawuran.
"Ada 11 siswa SMK dicabut," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan (Jaksel) Sarwoko saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Sarwoko menyebutkan kejadian itu telah berlangsung lama. Namun dia tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal sekolah siswa atau pelajar tersebut.
Diharapkan dengan dicabutnya KJP milik para siswa, mereka bisa mengevaluasi diri untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Larangan bagi penerima KJP Plus ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Dalam aturan tersebut, ada 23 larangan yang wajib dipenuhi oleh penerima KJP Plus. Salah satunya adalah tawuran.
Baca juga: Pemprov DKI akan cabut KJP Plus pelajar terlibat tawuran di Pasar Rebo
Baca juga: Polisi usul hapus KJP Plus siswa yang terlibat tawuran
Dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan (pihak sekolah), peserta didik atau siswa penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan yang ada, maka akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga sudah mencabut sebanyak 163 Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus siswa Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat karena tawuran selama tahun 2023.
Pada tahun itu, ada 492 siswa yang melanggar aturan karena tawuran, perundungan, kekerasan seksual, menggadaikan kartu, dan tidak masuk sekolah.
Pencabutan KJP Plus ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kenakalan remaja, seperti tawuran. Diimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024