Paris (ANTARA News) - Striker SC Bastia asal Brasil, Brandao akan diadili untuk menghadapi beberapa tuduhan menyusul tandukannya kepada pemain Paris Saint-Germain Thiago Motta, kata sumber pengadilan kepada AFP.
Pemain berusia 34 tahun ini akan diadili pada 3 November dengan tuduhan melakukan serangan terencana di lapangan olah raga dan menyebabkan korbannya tidak bisa bermain selama tujuh hari.
Departemen Penuntut Umum Paris menggelar penyelidikan pendahuluan terhadap insiden itu Sabtu lalu di Parc des Princes yang diabadikan kamera CCTV di dalam lorong stadion.
"Ini hanya merupakan langkah logis berikutnya di dalam proses itu," kata pengacara Brandao, Olivier Martin, berusaha mengesampingkan situasi itu. Dia menambahkan bahwa Brandao tegas menolak melakukan tandukan itu dengan terencana.
Jika Brandao terbukti melakukan tindakan itu secara terencana maka dia akan dipenjarakan, bukan lagi didenda. Namun faktanya para pemain yang terbukti melakukannya hanya dilarang masuk stadion paling lama lima tahun.
Ini adalah rangkaian berita buruk untuk Brandao yang Kamis lalu dilarang bermain sampai 18 September oleh Liga Prancis (LFP) karena menanduk Motta pada akhir laga Ligue 1 Sabtu pekan lalu di Parc des Princes yang dimenangi PSG 2-0.
Martin menegaskan bahwa kliennya akan hadir pada peradilan LFP Kamis 18 September mengenai insiden yang membuat hidung Motta patah.
Federasi Sepak Bola Prancis (FFF) menerapkan aturan larangan delapan pertandingan sampai dua tahun untuk pelanggaran semacam itu.
Mantan striker Marseille itu sudah dikenai larangan bermain selama empat pertandingan musim lalu karena menyikut pemain PSG Yohan Cabaye di Parc des Princes saat bermain bersama Saint-Etienne.
Menyusul insiden Sabtu pekan lalu itu, Presiden PSG Nasser Al-Khelaifi menyerukan larangan seumur hidup.
Pelatih Bastia Claude Makelele tidak memasukkan Brandao dalam skuatnya pada laga melawan Toulouse, Sabtu, dengan alasan untuk melindungi sang pemain dan dari tekanan media. Sebaliknya Motta masuk skuat PSG untuk melawan Evian dini hari ini, demikian AFP.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014