Jakarta (ANTARA) - Pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta bagi warga kolong Tol Angke, Jelambar Baru, asal luar daerah yang terkena relokasi adalah kebijakan yang dirumuskan dan diputuskan di tingkat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Jadi untuk yang tidak ber-KTP-DKI, itu ada kebijakan dari Dinas (Dukcapil DKI Jakarta)," kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis.
Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas (Sudin) Dukcapil hanya melakukan pendataan warga ber-KTP DKI, ber-KTP luar DKI serta warga yang tidak ber-KTP.
"Kita hanya mendata warga yang akan direlokasi, mana yang punya KTP-DKI, mana yang punya KTP non-DKI dan mana yang belum mempunyai KTP. Nah, itu saja. Selanjutnya untuk masalah kependudukan, kita serahkan ke dinas terkait," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) melalui Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat telah melakukan verifikasi data kependudukan dari 550 lebih warga kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Grogol Petamburan.
Baca juga: Jakbar verifikasi data kependudukan 550 lebih warga kolong Tol Angke
Baca juga: Warga kolong Tol Angke urus administrasi di Jelambar Baru
Verifikasi tersebut dilakukan menyusul relokasi warga kolong Tol Angke menuju sejumlah rumah susu sederhana sewa (rusunawa) di wilayah Jakarta.
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakbar Gentina Arifin mengatakan bahwa verifikasi kependudukan khususnya dilakukan dengan mendata warga dengan KTP DKI, warga ber-KTP luar DKI serta warga yang belum memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK).
Mengenai usulan pihak Kecamatan Grogol Petamburan mengenai pembuatan KTP DKI bagi warga yang masih ber-KTP luar DKI untuk mempermudah administrasi masih dalam pembahasan di tingkat Wali Kota Jakbar.
Adapun warga mesti sudah mengosongkan Kolong Tol Angke per 1 Desember 2024.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024