Tidak berarti termohon (KPU) bisa bebas tanpa alasan dan norma lain yang berlaku,"
Jakarta, (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menilai Komisi Pemilihan Umum tidak bisa bebas melanggar norma yang ada terkait pembukaan kota suara yang digunakan untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Tidak berarti termohon (KPU) bisa bebas tanpa alasan dan norma lain yang berlaku," kata Hakim MK Anwar Usman dalam membacakan pertimbangannya di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Dia menilai KPU melanggar aturan terkait membuka kotak suara.
Dia mengatakan KPU secara hukum disebutkan menyimpan dan memelihara kotak suara. Namun menurut dia pembukaan kotak suara itu harus sesuai dengan norma yang berlaku.
"Kalau secara etik maka yang berwenang adalah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujarnya.
Anwar mengatakan apabila ada perubahan terhadap dokumen maka itu masuk pidana dan menjadi wewenang institusi lain. Menurut dia, apabila hal tersebut tidak terkait dengan perolehan suara, maka mahkamah tidak berwenang mengadilinya.(*)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014