Sejak awal saya sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian,"
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo- Hatta dan menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum.
"Sejak awal saya sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian," kata pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis.
Sebab, kata dia, waktu yang tersedia bagi Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan sangatlah terbatas.
Yusril menyebutkan, hal seperti ini bisa terjadi pada siapa saja yang jadi pemohon dalam sengketa Pilpres. Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa Pemilukada walikota sama dengan waktu untuk meneriksa Pilpres.
"Dengan demikian, MK takkan pernah mampu memeriksa perkara dengan mendalam. Jadi sesungguhnya, mungkin saja apa yang didalilkan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi masalahnya, waktu untuk membuktikannya sangatlah terbatas," kata Yusril.
Namun mantan Mensesneg itu mengatakan, putusan MK final dan mengikat."Maka apa boleh buat, semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai," kata Yusril.(*)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014