Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa di ranah hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Rabu (27/11), mulai dari Polri mewaspadai gangguan kamtibmas usai pelaksanaan Pilkada 2024 hingga informasi mutakhir terkait kasus penembakan siswa oleh oknum polisi di Semarang, Jawa Tengah.
Berikut sejumlah berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.
1. Polri waspadai gangguan kamtibmas pasca-Pilkada 2024
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polri tetap mewaspadai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca-Pilkada 2024.
“Berdasarkan pantauan bersama dari posko pengamanan dengan Bapak Panglima TNI dan menteri-menteri terkait, semuanya (Pilkada 2024, red.) masih terpantau relatif aman. Kami tetap waspada untuk pasca dari hasil penghitungan nanti,” kata dia.
Baca selengkapnya di sini.
2. Bawaslu lakukan kajian awal atas 130 dugaan politik uang Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal hasil pengawasan mengenai dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.
Sebanyak 130 laporan dan informasi awal tersebut merupakan data yang dikumpulkan Bawaslu hingga hari Rabu (27/11) pukul 16.00 WIB. Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender.
Baca selengkapnya di sini.
3. Menteri HAM turunkan tim pantau kasus penembakan siswa di Semarang
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai telah memerintahkan tim untuk turun langsung memantau perkembangan kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO.
"Kami punya kantor wilayah di Jawa tengah. Sudah diperintahkan," kata Pigai saat dihubungi ANTARA via pesan singkat di Jakarta, Rabu (27/11).
Baca selengkapnya di sini.
4. Polisi pelaku penembakan siswa SMK di Semarang sudah ditahan
Oknum polisi berinisial R, pelaku penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, sudah ditahan dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari dalam penyelidikan perkara tersebut.
"Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu (27/11).
Baca selengkapnya di sini.
5. Tom Lembong nyatakan terima putusan praperadilan
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong menyatakan menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang ia ajukan.
"Tentunya kami kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan kita. Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024