"Terdakwa Teddi Renyut mengetahui bahwa perbuatannya memberikan uang sebesar 63 ribu dolar Singapura dan dilanjutkan dengan pemberian uang sebesar 37 ribu dolar Singapura kepada Yesaya Sombuk selaku Bupati kabupaten Biak Numfor dengan tujuan supaya Yesaya Sombuk memberikan Proyek Pembangunan Talud di kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P tahun anggaran 2014 pada Kementerian PDT dan atau proyek pembangunan lain di kabupataen Biak Numfor kepada terdakwa," kata jaksa penuntut umum Antonius Budi Satria dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Teddi.
Teddi pertama kali bertemu dengan Yesaya pada Maret 2014 di Thamrin City Mall Jakarta Pusat dan dilanjutkan di Hotel Amaris Jakarta, setelah Yesaya dilantik sebagai bupati.
Teddi pada Mei 2014 memberitahukan kepada Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Biak Numfor, Turbey Onisimus Dangeubun, bahwa dalam APBN-P 2013 terdapat program pembangunan Talud di Biak Numfor dianggarkan Kementerian PDT dengan nilai sekitar Rp20 miliar. Teddi juga memberitahukan bahwa ia akan membantu mengawal pengusulan proyek itu.
Selanjutnya Turbey menginformasikan hal tersebut kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Bappeda) Biak Numfor, Yunus Saflembolo, yang kemudian meneruskannya kepada Yesaya Sombuk.
Pada Juni 2014, Yesaya menghubungi Yunus dan meminta Yunus untuk menghubungi Teddi bahwa Yesaya sedang membutuhkan uang sekitar Rp600 juta.
Yesaya pun pada 5 Juni 2014 langsung meminta untuk bertemu Teddi di Hotel Acacia Jakarta karena kebetulan sedang berada di Jakarta.
"Ketika bertemu terdakwa, Yesaya Sombuk menyampaikan bahwa ia sedang membutuhkan uang sebesar Rp600 juta dan dijawab terdakwa Saat ini saya tidak ada uang, tapi kalau kaka ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa ngambil kredit dari bank," ungkap jaksa menirukan kalimat Teddi.
Pada pertemuan itu Yesaya juga mengatakan kepada Teddi bahwa kalau ada proyek di Biak maka Teddi-lah yang mengawal dan mengerjakannya sehingga Teddi bersedia memenuhi permintaan uang Rp600 juta yang diminta Yesaya tersebut.
Yesaya lalu menelepon Yunus agar datang ke Jakarta guna mengecek kejelasan proyek penanganan bencana di Kabupaten Biak Numfor. Setelah dilakukukan pengecekan, dipastikan bahwa Sekretaris Menteri (Sesmen) Kementerian PDT memang ada dana untuk proyek di Kabupaten Biak Numfor.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Yesaya menghubungi Yunus dan meminta Yunus supaya menyampaikan kembali kepada Teddi mengenai permintaan uang Rp600 juta dengan imbalan Yesaya memberikan proyek Talud atau proyek pembangunan lain di Kabupaten Biak hingga Teddi menganggupinya.
"Kemudian Yunus Saflembolo menyampaikan kesanggupan terdakwa kepada Yesaya Sombuk, dan Yesaya Sombuk mengatakan kepada Yunus Saflembolo Nanti kalau saya datang ke Jakarta, akan saya ambil," ungkap jaksa.
Realisasinya dilakukan pada 13 Juni 2014, Yesaya tiba di Jakarta dan menginap di Hotel Acacia yang sudah dipesankan Teddi.
"Pada malam sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa ditemani Yunus Saflembolo menemui Yesya Sombuk di kamar 715 hotel Acacia dan pada saat itu terdakwa menyerahkan amlop putih berisi mata uang dolar Singapura sebesar 63 ribu dolar Singapura sambil mengatakan Ini Pak, yang bisa saya bantu, kalau bisa pekerjaan dipastikan oleh Pak Yunus, karena saya juga meminjam kredit dan dijawab oleh Yesaya Sombuk Nanti diatur saja sama Yunus," ungkap jaksa.
Setelah menerima uang tersebut, beberapa saat kemudian Yesaya menelepon Yunus dan mengatakan bahwa uang yang diberikan Teddi masih kurang dan kalau bisa ditambah lagi Rp350 juta sehingga Yunus menelepon Teddi pada keesokan harinya dan meminta tambahan uang dalam bentuk dolar Singapura. Terdakwa menyatakan kesangupannya memberikan tanggapan uang pada 16 Juni 2014.
Teddi ditemani Yunus kembali menemui Yesaya di hotel yang sama untuk menyerahkan uang 37 ribu dolar AS atau setara Rp350 juta sambil menyatakan "Tolong diperhatikan kalau bisa dibantu pekerjaan di Biak" dan dijawab oleh Yesaya Sombuk "Nanti diatur dengan Yunus".
Setelah Teddi dan Yunus berada di luar kamar 715, Teddi pun ditangkap petugas KPK dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu amplop warna puti berisi 63 ribu dolar Singapura terdiri atas dari enam lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura dan tiga lembar pecahan 1.000 dolar Singapura serta satu amplop berisi uang 37 ribu dolar Singapura yang terdiri atas 37 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura.
Atas perbuatan tersebut, Teddi didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu dari pasal 5 ayat 1 huruf a subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.
Sebelumnya pada Kamis (21/8), Jaksa KPK juga sudah mendakwa Yesaya Sombuk dengan pasal 12 huruf a UU subsidair pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan lebih subsidair Yesaya didakwa dengan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
(D017)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014