"Kita sedang mengembangkan jaringannya," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Jakarta Jumat.
Herry menuturkan petugas kepolisian menangkap empat orang yang diduga sebagai "master" agen praktik perjudian tersebut.
Diketahui, para pelaku menggelar kegiatan judi online melalui situs "www.sb***.com dan www.ic***.com".
Herry mengungkapkan polisi mendapatkan informasi praktik judi itu dari masyarakat kemudian mengawasi selama beberapa hari untuk dilakukan penggerebekan.
Petugas menyamar sebagai peserta judi dengan mendaftarkan diri melalui situs tersebut.
Selanjutnya, polisi mendapatkan alamat praktik judi yang dijaga ketat itu kemudian dilakukan penggerebekan.
Petugas kemudian menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan empat tersangka yang akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014