Kalau dari informasi yang diidentifikasi oleh kepolisian maupun PPATK, itu staf-stafnya banyak yang terlibat di judi online.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyarankan agar Pemerintah untuk merehabilitasi warga yang kecanduan judi daring (online) supaya tidak terjadi keberulangan.
"Kalau konteks narkotika, itu 'kan ada rehabilitasi. Jadi, bukan menghukum pengguna, melainkan bagaimana penjudi yang mengalami adiksi diikutkan dalam rehabilitasi,” ucap Wahyudi ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Rehabilitasi tersebut dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk psikolog atau kementerian yang berasal dari sektor lainnya seperti Kementerian Kebudayaan apabila ingin memberi rehabilitasi dengan pendekatan kultural, kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Termasuk melibatkan institusi-institusi sektoral. Kalau dari informasi yang diidentifikasi oleh kepolisian maupun PPATK, itu staf-stafnya banyak yang terlibat di judi online," ucap dia.
Menurut Wahyudi, rehabilitasi merupakan salah satu langkah lanjutan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah selain memblokir berbagai situs judi daring.
Langkah lanjutan setelah Pemerintah memblokir situs judi daring tetap dibutuhkan sebab pemblokiran situs judi online hanyalah tindakan administratif yang tidak dapat menyelesaikan kompleksitas persoalan judi daring.
"Akan sangat mudah ketika situs-situs judi diblokir, kemudian mereka (pengelola) menciptakan situs-situs baru," ucap dia.
Selain langkah rehabilitasi, dia juga menyoroti pentingnya literasi digital terkait bahaya dari judi daring.
Literasi digital, menurut dia, tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat yang datang dari kalangan perekonomian menengah ke bawah, tetapi pecandu judi daring juga berasal dari masyarakat kalangan ekonomi menengah ke atas.
Oleh karena itu, Wahyudi menegaskan bahwa kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan masyarakat sangatlah penting untuk mengatasi kompleksitas permasalahan judi daring di Indonesia.
"Jadi, tidak bisa jika hanya diserahkan kepada Komdigi," ujar Wahyudi.
Baca juga: Rehabilitasi pecandu judi online perlu waktu minimal 3 bulan
Baca juga: Basmi judi daring cukup dengan "sapu lidi"
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024