Yogyakarta (ANTARA News) - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil sengketa pemilu presiden tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk mengubah hasil pilpres, kata pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Sri Hastuti Puspitasari.
"Kalau untuk mempersoalkan sengketa hasil pemilu, upaya hukum sudah berakhir sejak putusan MK dibacakan," kata Sri Hastuti Puspitasari di Yogyakarta, Kamis.
Sementara itu, ia mengatakan, kemungkinan upaya gugatan lainnya seperti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun langkah uji materi di Mahkamah Agung (MA) juga tidak akan dapat memberikan implikasi hukum apapun terhadap hasil pilpres.
"Memang hasil pilpres oleh KPU apabila masih dipersoalkan bisa saja ke PTUN, namun itu tidak akan memberikan implikasi hukum apapun terhadap hasil pilpres, jadi percuma saja," kata dia.
Ia mengatakan seluruh warga negara termasuk pihak penggugat dan tergugat wajib menghormati keputusan MK yang merupakan peradilan terakhir, final, dan mengikat.
"Sebagai negara hukum semua pihak termasuk yang ada dalam pusaran sengketa pemilu wajib menghormati putusan MK," kata dia.
Sementara itu, ia menilai, putusan MK yang menolak gugatan hasil pilpres secara keseluruhan telah sesuai dengan prediksi sebelumnya. Sebab, menurut dia, materi gugatan mengenai kecurangan pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak didukung dengan alat bukti serta saksi yang menguatkan.
Sebelumnya, dalam acara halalbihalal di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8), calon presiden Prabowo Subianto menyatakan masih dapat menempuh jalan ke PTUN dan MA jika gugatannya tak dipenuhi di MK.
"Kita juga masih ada jalan menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kita juga masih bisa menempuh jalan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Prabowo.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014