....kalau proses hukum sudah dilakukan dan dikembalikan lagi ke proses politik itu, maka tidak akan pernah ada ujungnya. Akan ada terus versi kebenaran masing-masing dan klaim benar."
Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum pasangan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, Taufik Basari menilai langkah kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak bijaksana jika masih akan mencari langkah lainnya setelah gugatannya sebagai pemohon ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Majelis hakim MK, Kamis (21/8) malam, menolak seluruh gugatan kubu Prabowo-Hatta terhadap hasil Pilpres 2014 karena menilai berdasarkan seluruh pertimbangan, dalil yang diajukan pemohon atas pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti menurut hukum.
"Hal itu tidak bijak karena kalau kita memahami proses hukum adalah proses akhir seharusnya selesai saat putusan MK dibacakan. Karena kalau proses hukum sudah dilakukan dan dikembalikan lagi ke proses politik itu, maka tidak akan pernah ada ujungnya. Akan ada terus versi kebenaran masing-masing dan klaim benar," kata Taufik usai sidang Putusan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8) malam.
Menurut Taufik, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum sehingga penyelesaian hukum di MK merupakan penyelesaian akhir.
Ia menilai apabila kubu Prabowo-Hatta tetap mengupayakan langkah lain termasuk lewat langkah-langkah politik, kata Taufik, hal tersebut sudah tidak lagi membawa kepentingan rakyat namun kepentingan segelintir orang yang ada di elit politik.
"Proses politik tidak perlu karena harus move on. Maka publik bisa menilai permainan politik pascaputusan MK hanya permainan elit, dia tidak lagi membawa kepentingan rakyat tapi hanya kepentingan segelintir orang yang ada di elit-elit politik," jelas Taufik.
Pembentukan Panitia Khusus Pemilu Presiden di DPR yang digadang-gadang oleh koalisi Prabowo-Hatta, lanjut Taufik, juga merupakan hal yang kurang tepat karena pansus tidak bisa memutus benar atau salah seperti pengadilan.
"Pansus bukan lembaga yang bisa memutus benar atau salah. Satu-satunya yang bisa benar atau salah itu melalui pengadilan. Oleh karena itu, kalau ingin setiap permasalahan harus ada akhirnya ya saat ini. Seharusnya semua pihak menerima keputusan MK dan legowo. Tidak ada hal-hal yang bisa kita ragukan dalam proses persidangan ini, semua terbuka, semua ruang sudah diberikan," ujar Taufik.
Oleh karena itu, Taufik yang mewakili kubu Jokowi-JK mengatakan akan mengantisipasi langkah-langkah politik kubu Prabowo-Hatta dengan menyerahkan penilaian pada masyarakat lewat informasi yang sebenar-benarnya.
"Kami merasa kedauatan di tangan rakyat, kepercayaan hakiki di rakyat. Maka yang kami lakukan adalah menyampaikan informasi sebenar-benarnya kepada publik mengenai proses sini. Sehingga publik bisa nilai," katanya. (M047/E001)
Pewarta: Monalisa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014