Beijing (ANTARA) - Mantan bos Bank of China, Liu Liange, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun karena menerima suap dan menerbitkan pinjaman ilegal.

Menurut pengadilan di Kota Jinan, Provinsi Shandong, China, Selasa, Liu terbukti menerima suap senilai lebih dari 121 juta yuan (1 yuan = Rp2.189).

Putusan pengadilan menyatakan hak politik Liu dicabut seumur hidup, seluruh properti pribadinya akan disita, dan semua keuntungan ilegal yang diperolehnya harus dikembalikan dan diserahkan ke kas negara.

Pengadilan tersebut menemukan bahwa Liu mengambil keuntungan dari berbagai jabatannya, baik di Export-Import Bank of China maupun Bank of China, untuk memberikan bantuan kepada pihak lain dalam beberapa hal, seperti pembiayaan pinjaman, kerja sama proyek, dan pengaturan personel, dengan menerima suap secara ilegal sebagai imbalannya.

Selain itu, Liu terbukti secara sengaja memfasilitasi pemberian pinjaman senilai total lebih dari 3,32 miliar yuan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi syarat yang melanggar aturan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian pokok lebih dari 190,7 juta yuan, ungkap pengadilan tersebut.

Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024