Batam (ANTARA) - Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu memastikan kasus dugaan politik uang yang dilaporkan oleh relawan salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kota Batam peserta Pilkada serentak 2024 sudah diproses dan ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“(Kasus) sudah diserahkan penanganan di Bawaslu, dan proses sudah berjalan,” kata Ompusunggu kepada ANTARA di Batam, Rabu.
Menurut perwira menengah Polri itu situasi keamanan dan ketertiban di Kota Batam pada hari pemungutan suara masih berjalan kondusif dan terkendali.
Adapun terkait dugaan politik uang yang terjadi di sebuah ruko Grand California, Batam Kota, pada Selasa (26/11) malam sudah tertangani dengan baik. Personel Polresta Barelang telah meninggalkan lokasi pukul 02.30 WIB.
Dia menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan politik uang yang dipersangkakan oleh relawan 01 Pilwakot Kota Batam.
Bahwa masyarakat telah mengamankan dua orang wanita yang diduga penerima politik uang oleh salah satu pasangan calon di ruko tersebut. Lalu relawan 01 itu mendatangi lokasi diduga tempat uang tersebut diterima oleh kedua wanita itu.
Mendapati laporan tersebut, anggota Polresta Barelang mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan, serta mencegah jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri atas laporan yang masih diduga tersebut.
“Jadi katanya mereka ada sekelompok orang melakukan money politic, sudah diamankan dibawa ke Bawaslu. Kami suruh cek di Gakumdu, benar sudah diproses,” kata Ompusunggu.
Menurut Ompusunggu ada mekanisme yang harus ditempuh oleh masyarakat untuk melaporkan bila terjadi pelanggaran pemilu, tidak bisa langsung mendatangi lokasi yang masih diduga, karena dapat melanggar hukum, masuk wilayah ataupun rumah orang tanpa seizin pemilik rumah atau tanpa dilengkapi surat perintah.
Apabila masyarakat menemukan pelanggaran pemilu, kata dia, sesuai aturan dapat melaporkan ke aparat terkait, baik itu Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang ada dalam Sentra Gakumdu.
Untuk memastikan dugaan politik uang tersebut benar faktanya, harus melalui proses pemeriksaan di Gakumdu, yang disertakan dengan bukti-bukti serta pemeriksaan.
“Harus ada ahli yang menyatakan laporan ini benar tidak politik uang, tidak bisa langsung menyatakan atau menyimpulkan saja,” katanya.
Guna mencegah agar situasi sebelum hari pencoblosan tetap aman dan kondusif, Polresta Barelang menempatkan personel di ruko yang diduga menjadi tempat politik uang berdasarkan laporan salah satu relawan pasangan calon.
Kehadiran personel Polri Selasa malam di ruko tersebut, untuk memastikan agar situasi menjelang hari pencoblosan tetap kondusif, dan mencegah relawan dari salah satu pasangan calon melakukan tindakan yang melanggar aturan.
“Mereka (relawan 01) mencoba masuk ke rumah atau ruko yang dipersangkakannya, sehingga kami menuju lokasi dan menemui hal tersebut. Karena menggeledah atau masuk ke rumah orang dengan dasar menduga-duga tidak dibolehkan, Kami pun polisi untuk masuk harus pakai surat perintah,” ujarnya.
Ompusunggu mengatakan pengamanan yang diberikan oleh pihaknya di ruko tersebut, karena pemilik ruko juga masyarakat yang memiliki hak untuk dilindungi seperti masyarakat lainnya. Agar situasi tetap kondusif jelang pilkada.
Oleh karena itu, Ompusunggu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk para relawan dan peserta pemilu untuk menempuh jalur-jalur dan mekanisme yang ada dalam melaporkan atau menemukan adanya pelanggaran pilkada.
Terkait dugaan politik uang tersebut, kata dia, saat ini wanita yang diduga penerima sudah diperiksa di Gakumdu, termasuk uang yang diduga sebagai politik uang juga sudah diproses untuk dibuktikan dugaan tersebut benar atau tidaknya.
Senada dengan Kapolresta Barelang, Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho mengatakan kasus dugaan politik uang yang dilaporkan sudah diproses oleh Gakumdu.
“Sudah ditangani, dugaan politik uang penanganannya pidana pemilu,” ujarnya.
Baca juga: Ketua Bawaslu RI sebut beberapa dugaan "serangan fajar" dapat dicegah
Baca juga: Bawaslu: Penanganan OTT calon kepala daerah harus sesuai UU Pilkada
Baca juga: Bawaslu ajak masyarakat lapor jika temukan pelanggaran di TPS
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024