Adanya OTT di beberapa wilayah ini juga menjadi konsentrasi, terutama kami penyelenggara pemilu
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan penanganan kasus operasi tangkap tangan calon kepala daerah harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Bagaimanapun, penanganannya harus melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi, pintu masuk penanganannya itu harus melalui undang-undang yang mengatur terhadap penyelenggaraan pemilihan," kata Puadi saat ditemui usai meninjau pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS 028 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan Bawaslu sedang melakukan penelusuran untuk memastikan benar atau tidaknya operasi tangkap tangan (OTT) calon kepala daerah tersebut berkaitan dengan politik uang pilkada, seperti serangan fajar dan pembagian sembako.
"Jadi, penanganan dalam konteks OTT tersebut untuk memastikan apakah OTT tersebut ada hal yang berkaitan tentang satu, menjanjikan. Yang kedua adalah meyakinkan kepada pemilih berkaitan tentang politik uang," kata Puadi.
Baca juga: Bawaslu kaji laporan pelanggaran netralitas ASN terjerat OTT KPK
Apabila hasil kajian Bawaslu menemukan bahwa OTT tersebut benar terkait politik uang maka calon kepala daerah yang terjaring berpotensi dihukum pidana. Puadi pun memastikan bahwa hasil penelusuran Bawaslu nantinya akan dibuka kepada publik.
"Ini masih dalam proses penanganan pelanggaran sehingga kita membutuhkan waktu tiga hari ke depan dan membutuhkan juga waktu keterangan tambahan dua hari, jadi lima hari," ujarnya.
Puadi mengatakan OTT berawal dari patroli pengawasan pilkada. Patroli dimaksud untuk memastikan proses pesta demokrasi pergantian pemimpin daerah bebas dari politik uang.
Baca juga: KPU pastikan cagub kena OTT di Bengkulu dapat ikut pilkada
Menurut ia, pintu masuk penanganan pelanggaran politik uang berada di Bawaslu, bukan aparat penegak hukum yang lain. "Manakala ketika pintu masuknya sudah di Bawaslu, proses itulah baru kita menggandeng polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu," ucapnya.
Disebutkan Puadi, OTT yang diduga berkaitan dengan politik uang Pilkada 2024 dilakukan di beberapa wilayah, seperti Bengkulu, Pasuruan, dan Sumatera Utara. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara intens.
"Adanya OTT di beberapa wilayah ini juga menjadi konsentrasi, terutama kami penyelenggara pemilu, untuk memastikan proses penanganan pelanggaran jika adanya laporan dan informasi awal berkaitan tentang OTT yang dilakukan oleh tim pasangan calon, sehingga mungkin nanti ini menjadi konsentrasi kami pengawas pemilu untuk membuat langkah-langkah penanganan pelanggaran tersebut," tuturnya.
Baca juga: KPK tepis isu muatan politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Baca juga: KPK: Gubenur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk tim sukses pilkada
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024