Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial AR (32) terhadap ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) salah satu TPS Pilkada Serentak 2024 di Desa Waduwani, Kecamatan Woha.
Kepala Satreskrim Polres Bima, Inspektur Polisi Satu Abdul Malik, melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Rabu, menyampaikan bahwa pihaknya menangkap terduga pelaku usai beraksi sekitar pukul 08.00 WITA.
Baca juga: Prabowo nilai Bawaslu sudah miliki sistem pengawasan baik
"Untuk terduga pelaku sekarang sudah kami amankan di polres," kata dia.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku asal Desa Waduwani mengakui dia menganiaya tersebut karena motif cemburu dengan korban berinisial AD (32).
Baca juga: Airin sungkem orang tua sebelum gunakan hak pilih pada Pilkada Banten
"Kejadian penganiayaan ini murni masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Hanya kebetulan korban adalah ketua KPPS yang sedang melaksanakan tugas," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban yang juga berasal dari Desa Waduwani, kini telah dibawa ke RSUD Bima. Korban diketahui terkena luka tusuk pada bagian punggung, leher, dan kepala.
Baca juga: Pramono Anung ucapkan terima kasih kepada pasangan calon lain
Lebih lanjut, Malik mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian dan tidak mengambil aksi yang dapat memperkeruh situasi keamanan.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024