Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Husni Kamil Manik menyatakan siap mematuhi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik selama tahapan Pilpres 2014.
"Kami selalu sampaikan, apa pun keputusan DKPP itu merupakan bersifat final dan mengikat dan kami akan tindak lanjuti. Kami menerima peringatan dari DKPP, tidak ada keraguan di dalamnya," kata Husni saat jeda sidang Putusan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Husni mendapat dua peringatan dari DKPP yakni karena tidak menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan melimpahkan kuasanya sebagai Ketua KPU RI pada saat itu kepada anggota KPU Hadar Nafis Gumay.
Husni dalam pokok aduan Pelaksana Tugas terbukti kurang berhati-hati dalam menetapkan skala prioritas terkait tugasnya sebagai Ketua KPU RI.
Sedangkan peringatan kedua diberikan kepada Husni dan seluruh komisioner KPU RI terkait instruksi pembukaan kotak suara kepada KPU daerah lewat surat edaran setelah penetapan hasil rekapitulasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, DKPP menilai seluruh komisioner KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang.
Berbeda dari DKPP, dalam pembacaan putusan perkara PHPU, Kamis, majelis hakim MK menilai pembukaan kotak suara tidak terkait dengan perolehan suara sehingga MK tidak berwenang mengadilinya.
Sementara dalam putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik DKPP, KPU dianggap melanggar kode etik sebagaimana pembukaan kotak suara ini dipermasalahkan kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Selaku pemohon, kubu Prabowo-Hatta, menilai KPU telah merusak alat bukti karena membuka kotak suara dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 1446 pada 25 Juli 2014.
DKPP membacakan 13 putusan dari 16 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014.
Sedangkan terkait perkara PHPU, hingga berita ini ditulis majelis hakim MK masih membacakan putusan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.
Terdapat 4.390 halaman yang rencananya hanya dibacakan sekitar 300 halaman.
Sebelumnya pada persidangan kedelapan yang diselenggarakan Senin lalu, MK telah mengesahkan bukti-bukti yang diajukan pemohon dengan catatan bukti tersebut masih ada kekurangan yang dapat dilengkapi.
Demikian juga dengan bukti yang diajukan KPU sebagai termohon. Adapun alat bukti tertulis yang diajukan pasangan Capres dan Cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla dinyatakan lengkap.
Pewarta: Monalisa
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014