Jakarta (ANTARA) - Jika ditanya apa impian terbesar Indonesia dalam bidang olahraga pada dua dekade mendatang, jawabannya adalah agar Merah-Putih dapat berkibar di tiang-tiang tertinggi, dan lagu “Indonesia Raya” berkumandang di Olimpiade 2044.
Terbesit pula harapan bila DBON ini dijalankan dengan baik, maka bukan mustahil target 10 besar peringkat dunia Olimpiade pada 100 tahun Indonesia merdeka akan tercapai.
Target jangka panjang itu sendiri telah dicanangkan pada Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang dipayungi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021. Di dalamnya terdapat langkah-langkah yang telah tersusun sedemikian rupa untuk diupayakan bersama demi mencapai cita-cita besar tersebut.
Salah satu fokus yang krusial bagi para atlet, atau bahkan calon atlet, agar bisa terbina dengan baik adalah adanya sarana dan prasarana yang merata.
Menurut Laporan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Sentra DBON Tahun 2022 Deputi 4 Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, sarana dan prasarana yang meliputi tempat hingga fasilitas dan peralatan olahraga, adalah aspek utama dalam menunjang pelaksanaan latihan bagi para olahragawan muda.
Berdasarkan instrumen evaluasi yang diajukan, sebanyak 52 persen olahragawan muda potensial menilai sarana dan prasarana memadai.
Meski demikian, terdapat juga beberapa permasalahan yang diungkapkan dalam evaluasi laporan ini. Misalnya pada cabang olahraga panahan, olahragawan muda potensial serta pengelola sentra menyoroti lapangan tempat latihan yang belum terlalu memadai.
Lalu pada cabang olahraga menembak dan panjat tebing, peralatan dinilai terbatas dan belum berstandar Olimpiade.
Lebih lanjut, fasilitas untuk latihan tanding atau try out juga dinili belum cukup memadai untuk kebutuhan kompetensi dan mental para olahragawan muda potensial.
Rekomendasi berdasarkan laporan ini adalah pemenuhan hak sarana dan prasarana dengan lebih memadai dan merata, karena hal ini erat kaitannya untuk menunjang proses pembinaan dan pembelajaran olahragawan muda potensial Indonesia agar bisa berkompetisi pada jenjang-jenjang yang telah ditentukan.
Investasi jangka panjang
Bicara mengenai pemerataan sarana dan prasarana serta peningkatan prestasi pun tak lepas dari anggaran yang diberikan oleh pemerintah sebagai pemangku kepentingan utama. Bisa dibilang, ini merupakan investasi jangka panjang demi mencapai impian besar pada bidang olahraga bangsa di masa depan nanti.
Pada September 2024, Komisi X DPR RI telah menyetujui besaran pagu anggaran definitif Kemenpora RI TA 2025, sebesar Rp 2,3 triliun.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotdjo telah menjabarkan alokasi pagu anggaran TA 2025 itu tersebar dalam enam satuan kerja, yakni Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mendapatkan anggaran sebesar Rp64.240.962.000, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda sebesar Rp60.247.038.000.
Lalu Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga sebesar Rp70.126.232.000, Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga sebesar Rp1.709.588.456.000.
Lebih lanjut, Kesekretariatan sebesar Rp396.181.252.000, dan LPDUK sebesar Rp30.000.000.000.
Pengelolaan anggaran dengan bijak dan tepat sasaran pun menjadi tugas selanjutnya bagi pemerintah, karena hal tersebut erat kaitannya dengan sarana-prasarana hingga penerapan aspek lain seperti olahraga berbasis keilmuan atau sport science yang lebih merata dan inklusif lagi di Indonesia.
Sehingga, penting bahwa pembibitan hingga pembinaan dapat dilakukan sedini dan seefisien mungkin, yang pada akhirnya membuahkan para calon atlet potensial dalam waktu dekat.
Mantan atlet bulu tangkis sekaligus Kepala Bidang Sport Science Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Lilik Sudarwati menilai, pendanaan yang diatur dalam DBON juga didorong hingga level kabupaten dan tidak berfokus pada pemusatan latihan nasional (pelatnas) saja. “Karena ini adalah gawe besar nasional. Jadi kebijakan ini harus disinkronkan,” sorot dia.
Selain itu, pemerataan sarana dan prasarana memadai serta laik yang disiapkan sejak sekarang tak hanya berdampak dan menunjang program latihan bagi para calon atlet di seluruh Indonesia, tapi juga sekaligus mewujudkan adanya keberlanjutan dalam pembinaan, kompetisi yang teratur dan berjenjang, serta regenerasi atlet yang cepat.
Di lain sisi, Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC Indonesia) juga sempat memberikan rekomendasi dan dorongan kepada pemerintah dan DPR untuk memberi dukungan afirmatif, termasuk insentif pajak bagi sektor swasta yang mendukung pengembangan olahraga. Cara ini mencontoh kebijakan Amerika Serikat yang merupakan negara kuat di bidang prestasi olahraga dunia.
Usulan lain dari KOI kepada pemerintah adalah pentingnya penambahan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang berfokus pada pengembangan cabang olahraga yang memiliki potensi besar namun menghadapi tantangan pendanaan yang signifikan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional Pasal 76 disebutkan bahwa Perusahaan perseroan terbatas/badan usaha berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat terhadap pembinaan keolahragaan.
Dengan dukungan yang merata, tanpa membedakan antara cabang olahraga, diharapkan dapat menciptakan ekosistem olahraga yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Bukan hal yang tidak mungkin bahwa melalui berbagai upaya pemerataan dan kolaborasi yang kuat dari berbagai pemangku kepentingan terkait, kita dapat menciptakan terobosan yang positif dan berkelanjutan dalam dunia olahraga Indonesia, dan pada akhirnya berjaya di panggung-panggung bergengsi dunia.
Baca juga: Menyiapkan desain besar pembangunan pemuda Indonesia
Baca juga: Menjaga warisan investasi olahraga
Baca juga: Marciano: peta jalan KONI selaras dengan Desain Besar Olahraga Nasional
Copyright © ANTARA 2024